Kabareditorial.com, Makassar — Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Amir Uskara-Irmawati (Aurama) bergerak cepat menyikapi insiden pengrusakan baliho milik mereka di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu.
Ridwan Basri, perwakilan dari tim hukum, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendatangi Polres Gowa untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus tersebut.
Pelaku pengrusakan baliho, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial S, telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Ridwan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya hukum untuk menegakkan keadilan dalam kampanye yang berlangsung.
Tidak hanya itu, Tim Hukum Aurama juga mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa guna membahas kemungkinan adanya unsur pidana pemilu dalam insiden ini.
Namun, menurut keterangan Ridwan Basri, Bawaslu telah mengklasifikasikan kasus ini sebagai temuan resmi.
“Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Polres Gowa dan kasus ini telah diregistrasi sebagai temuan Bawaslu,” jelas Ridwan, baru-baru ini.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak melakukan laporan baru di Bawaslu, melainkan hanya berkoordinasi untuk menyamakan langkah dengan temuan yang sudah diidentifikasi oleh Bawaslu.
Kasus ini kini menjadi sorotan di tengah ketatnya persaingan politik lokal, dengan harapan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.