Pemkab Polewali Mandar Mulai Salurkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Capai Rp35,27 Miliar

Mardianto
4 Jun 2026 14:40
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Polman — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar mulai menyalurkan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun ini, Pemkab Polewali Mandar mengalokasikan anggaran sebesar Rp35.271.162.063 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kabupaten Polewali Mandar.

Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, mengatakan pembayaran Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan pengabdian ASN dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Pemberian Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian, loyalitas, dan kinerja ASN dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Samsul Mahmud.

Menurutnya, ASN memiliki peran strategis dalam mewujudkan program pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan seluruh hak pegawai dapat terpenuhi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan manfaat langsung kepada ASN dan keluarganya, penyaluran Gaji ke-13 juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dana yang diterima ASN diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas sektor perdagangan maupun jasa.

Pemerintah juga berharap pembayaran Gaji ke-13 dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak.

“Dengan adanya Gaji ke-13, diharapkan ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya,” tambahnya.

Pemkab Polewali Mandar menegaskan akan terus menjaga pengelolaan keuangan daerah secara sehat, transparan, dan akuntabel agar berbagai program prioritas pembangunan, termasuk pemenuhan hak-hak ASN, dapat berjalan dengan baik.

Penyaluran Gaji ke-13 ini sekaligus menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page