Telematika dan AI, Menjawab Tantangan Hukum dalam Bisnis Indosat

Pakar Hukum Telematika Unhas, Prof. Judhariksawan. (Dok. Pribadi)
Pakar Hukum Telematika Unhas, Prof. Judhariksawan. (Dok. Pribadi)

Kabareditorial.com, Makassar — Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam industri telekomunikasi, khususnya oleh Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), tidak hanya memberikan dampak positif bagi efisiensi operasional dan layanan pelanggan, tetapi juga menimbulkan sejumlah tantangan dan pertanyaan hukum.

Prof. Judhariksawan, Guru Besar Hukum Telematika Universitas Hasanuddin dan pengamat teknologi digital, menjelaskan pentingnya regulasi yang tepat dalam penerapan AI di sektor ini.

“AI memiliki potensi besar untuk merubah cara perusahaan telekomunikasi beroperasi. Namun, kita tidak bisa mengabaikan aspek hukum yang menyertainya. Penerapan AI harus disertai dengan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, terutama dalam hal perlindungan data pribadi,” ujar Prof. Judhariksawan melalui sambungan telepon, Sabtu (19/10/2024).

Prof. Judhariksawan menekankan bahwa penggunaan AI oleh Indosat dalam analisis data pengguna harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Sebelum mengimplementasikan teknologi ini, perusahaan harus memastikan bahwa semua data yang dikumpulkan telah diperoleh secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk mencegah pelanggaran hak privasi konsumen,” katanya.

Selanjutnya, ia mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas dalam strategi AI Indosat.

“Sektor telekomunikasi memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi informasi sensitif pelanggan. Oleh karena itu, Indosat perlu mengembangkan kebijakan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan data pribadi,” jelasnya.

Dalam konteks layanan pelanggan, penggunaan AI dapat memberikan pengalaman yang lebih baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum.

“Chatbot yang didukung AI dapat mempermudah interaksi dengan pelanggan, tetapi jika ada kesalahan informasi atau ketidakpuasan pelanggan, perusahaan bisa menghadapi tuntutan hukum,” ungkapnya.

Prof. Judhariksawan juga menyoroti pentingnya pelatihan dan kesadaran hukum bagi karyawan di sektor telekomunikasi.

“Perusahaan harus melatih karyawan mereka tentang hukum telematika dan etika penggunaan data. Ini tidak hanya melindungi perusahaan dari risiko hukum, tetapi juga membangun kepercayaan pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga  Mustafa, Pengguna IM3 Ajak Tukar IMPoin Jadi Donasi untuk UNICEF

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara sektor publik dan swasta sangat penting dalam menciptakan kerangka hukum yang mendukung pengembangan AI di sektor telekomunikasi.

“Regulasi yang jelas dan adaptif dapat membantu perusahaan seperti Indosat berinovasi sambil tetap mematuhi hukum yang ada,” pungkas Prof. Judhariksawan.

Dengan pendekatan yang tepat, AI dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat bagi Indosat, tanpa mengabaikan tanggung jawab hukum yang menyertainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *