

Kabareditorial.com, Makassar —
Isu penempatan sementara dana pemerintah daerah ke rekening deposito perbankan kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini dinilai kontradiktif, terutama ketika sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta membatalkan kegiatan dengan alasan defisit anggaran, sementara masyarakat masih kekurangan infrastruktur dasar. Di tengah kondisi tersebut, muncul kritik keras dari kalangan akademisi dan praktisi keuangan negara.
Pakar keuangan negara, Bastian Lubis, menegaskan bahwa penempatan sekitar Rp300 miliar dana APBD dalam deposito merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan hakikat fungsi keuangan daerah.
Menurutnya, BPKAD bukanlah lembaga pencetak keuntungan, tetapi pengelola keuangan publik yang bertugas memastikan uang daerah digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“APBD itu bukan instrumen investasi finansial. Ia adalah instrumen kebijakan publik. Ketika uang daerah disimpan di deposito sementara kegiatan pembangunan dibatalkan, itu jelas menyimpang dari fungsi APBD,” kata Bastian.
Rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip dasar tata kelola keuangan daerah. Bastian menjelaskan bahwa dalam konsep Good Governance, terdapat empat pilar penting yang seharusnya dijalankan, yaitu efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Namun, keempatnya justru tidak terpenuhi dalam kebijakan yang diambil BPKAD.
“Dana publik harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Menyimpannya dalam deposito saat kebutuhan pembangunan mendesak adalah pelanggaran atas prinsip efektivitas dan efisiensi,” ujarnya.
“Lebih parah lagi, OPD dan publik tidak diberi informasi jujur tentang kondisi kas daerah. Transparansi tidak berjalan,” tambahnya.
Bastian juga menilai tidak ada alasan akuntabel mengapa uang itu disimpan, bukan dibelanjakan untuk kebutuhan prioritas.
Menurutnya, tindakan tersebut memperlihatkan cara pandang yang keliru, seolah BPKAD adalah lembaga bisnis yang mencari keuntungan, bukan institusi pelayanan publik.
Selain masalah tata kelola, Bastian menegaskan bahwa kebijakan deposito ini salah secara logika ekonomi pembangunan. Surat berharga itu mungkin menghasilkan bunga sekitar Rp15–18 miliar per tahun, namun nilai itu sangat kecil dibandingkan potensi manfaat pembangunan bila uang tersebut digunakan untuk membangun jalan, irigasi, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas ekonomi produktif lainnya.
“Jika dana Rp300 miliar dipakai untuk pembangunan, dampak ekonominya bisa mencapai Rp1,5 triliun. Multiplier effect-nya jauh lebih besar. Jadi, menaruh dana itu di deposito justru kontraproduktif bagi ekonomi daerah,” jelasnya.
Lebih jauh, Bastian mengingatkan bahwa pemerintah daerah adalah agen pembangunan, bukan penyimpan uang. Pemerintah memiliki peran fiskal untuk menggerakkan ekonomi, peran sosial untuk memenuhi kebutuhan publik, dan peran strategis untuk mendorong pembangunan daerah. Karena itu, tindakan mendepositokan dana APBD menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap peran fundamental pemerintah.
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA) itu lantas menyimpulkan, bahwa kebijakan BPKAD melakukan deposito dana APBD merupakan keputusan yang salah arah, tidak pro-rakyat, dan berpotensi merugikan daerah dalam jangka panjang.
“Keputusan ini mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan jangka pendek yang tidak signifikan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Bastian kemudian merekomendasikan agar pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan kas daerah dan melakukan audit internal atas penempatan deposito tersebut. Ia menekankan pentingnya realokasi dana ke pembangunan prioritas, mulai dari jalan, irigasi, hingga pelayanan publik.
Ia juga mendorong peningkatan koordinasi antara BPKAD, Bappeda, dan Sekda agar arah pengelolaan keuangan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Selain itu, menurutnya, diperlukan sistem perencanaan kas yang lebih akurat untuk mencegah dana menganggur dalam jumlah besar.
“Yang tidak kalah penting, perlu pembinaan terhadap Kepala BPKAD agar memahami bahwa tugasnya bukan sekadar menyusun laporan keuangan, tetapi memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat,” tutup Bastian.


Tidak ada komentar