Kabareditorial.com, Demak — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan membentuk Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) untuk terus mendorong peningkatan literasi, inklusi dan digitalisasi keuangan syariah khususnya di Jawa Tengah.
Peluncuran EPIKS digelar di Pondok Pesantren Futuhiyyah Mranggen, Demak, Senin (12/8/2024). Kegiatan ini dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Selain Frederica, juga hadir Anggota Badan Supervisi OJK Mohammad Jufrin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Demak Musyafak, dan perwakilan dari pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Jawa Tengah serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Demak.
Friderica menyebut, saat ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Pondok Pesantren, antara lain penggunaan produk keuangan yang belum optimal, pemahaman mengenai produk keuangan syariah yang tidak seragam serta akses keuangan yang masih terbatas.
“Dibutuhkan program berkelanjutan untuk memfasilitasi kebutuhan finansial di lingkungan pondok pesantren dalam rangka penyediaan akses keuangan syariah. EPIKS diharapkan dapat menguatkan peran ponpes sebagai pendidik, pendakwah dan penggerak ekonomi. Upaya bersama untuk mewujudkan masyarakat di lingkungan ponpes yang mandiri finansial menjadi bentuk perjuangan ponpes yang relevan di era saat ini,” kata Friderica.
OJK bersama dengan Pemerintah Kabupaten Demak, dan Industri Jasa Keuangan yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) saling mendukung dan berkolaborasi dalam pengembangan EPIKS.