Industri Keuangan Syariah Menguat, ISSI Melonjak 43,11 Persen YTD

Mardianto
13 Jan 2026 19:27
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Jakarta — Kinerja industri keuangan syariah menunjukkan penguatan signifikan sepanjang 2025. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat menguat 43,11 persen secara year to date (ytd), mencerminkan optimisme investor terhadap instrumen pasar modal berbasis syariah.

Selain itu, Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah tumbuh 65,07 persen ytd menjadi Rp83,44 triliun. Pertumbuhan tersebut memperlihatkan peningkatan minat masyarakat terhadap produk investasi syariah yang dinilai kompetitif dan selaras dengan prinsip kehati-hatian.

Secara tahunan (year on year/yoy), pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,67 persen. Sementara itu, kontribusi asuransi syariah tercatat terkontraksi 5,68 persen, sedangkan piutang pembiayaan syariah meningkat 14,15 persen yoy. Data ini menunjukkan kinerja yang relatif beragam antar subsektor, namun tetap berada dalam koridor pertumbuhan yang terjaga.

Penguatan Regulasi dan Tata Kelola

Dalam rangka memperkuat sektor jasa keuangan (SJK) syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah ketentuan strategis.

OJK menerbitkan SEOJK Nomor 32/SEOJK.03/2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Ketentuan ini merupakan pelaksanaan POJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sekaligus amandemen SEOJK Nomor 10/SEOJK.03/2020.

SEOJK tersebut mengatur ruang lingkup, format, dan tata cara penyusunan, pengumuman, serta penyampaian laporan publikasi oleh BUS dan UUS. Penyempurnaan format pelaporan dilakukan agar selaras dengan pengembangan produk perbankan syariah, ketentuan kehati-hatian terkini, serta standar internasional seperti pengaturan Liquidity Coverage Ratio (LCR), Net Stable Funding Ratio (NSFR), rasio pengungkit, hingga pengaturan produk investasi bagi BUS dan UUS.

Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 33/SEOJK.03/2025 tentang Pelaporan BUS dan UUS melalui Sistem Pelaporan OJK. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan POJK Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK sekaligus amandemen SEOJK Nomor 27/SEOJK.03/2020.

SEOJK tersebut mengatur pedoman pelaksanaan pelaporan BUS, UUS, dan Kantor Perwakilan Bank Luar Negeri (KPBLN), termasuk jenis laporan berkala dan insidental, posisi data, periodisasi, batas waktu penyampaian, hingga ketentuan pelaporan pertama kali.

Edukasi dan Literasi Keuangan Syariah

Penguatan industri juga dilakukan melalui program edukasi dan literasi. OJK menyelenggarakan pertemuan rutin Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Semester II Tahun 2025 pada 9 Desember 2025. Kegiatan tersebut dihadiri 83 peserta dari internal dan eksternal OJK, perwakilan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah (PUJKS), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan syariah sepanjang 2025 serta merumuskan rekomendasi pengembangan program pada 2026.

Selanjutnya, OJK menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pelaksana Fungsi Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (LIKS) pada 16–17 Desember 2025 di Provinsi Banten. Kegiatan ini diikuti 105 peserta yang terdiri atas perwakilan asosiasi, pelaku usaha jasa keuangan syariah, dan Self-Regulatory Organization (SRO).

Rangkaian kegiatan meliputi workshop pengembangan diri, motivasi spiritual, serta pemaparan rencana program LIKS 2026, termasuk identifikasi peluang dan tantangan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK bersama pemangku kepentingan dalam memperluas akses dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x