Bastian Lubis Sentil Kepala Daerah yang Belum Move On, Angkat Eselon 3 Jadi Plt Kepala Dinas : Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Kabareditorial.com, Makassar — Pakar Keuangan Negara dan Daerah sekaligus Rektor Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, kembali menyoroti kebijakan sejumlah kepala daerah di Sulawesi Selatan yang dinilai belum move on dari praktik lama yang keliru.

Salah satu kebijakan yang disorot adalah pengangkatan pejabat eselon 3 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang seharusnya menjadi posisi eselon 2.

Bastian Lubis menyampaikan apresiasinya kepada Walikota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin, yang memulai masa jabatannya untuk periode 2025–2030 dengan mengikuti aturan tata kelola keuangan negara sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya mengucapkan selamat kepada Munafri Arifuddin yang terpilih sebagai Walikota Makassar dan sudah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan sesuai Pasal 10 ayat (1) tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bastian dalam siaran pers resminya, Selasa (5/3/2025).

Aturan tersebut, lanjut Bastian, menegaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan daerah hanya bisa dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkedudukan sebagai pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang. Dengan kata lain, posisi tersebut hanya boleh dijabat oleh pejabat eselon 2 yang definitif.

Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Masih ada kepala daerah yang mengangkat pejabat eselon 3 menjadi Plt Kepala Dinas. Bastian menyebut bahwa kebijakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat.

“Pengangkatan eselon 3 menjadi Plt di posisi eselon 2 jelas menabrak asas kepatutan, akuntabilitas, dan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Ini berpotensi menimbulkan masalah dalam laporan keuangan daerah,” tegas Bastian.

Bastian juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan kali pertama ia soroti. Sebelumnya, pada 20 Mei 2024, dalam laporan Berita Kota Makassar, Bastian sudah mengkritik kepala daerah di Sulsel yang menunjuk pejabat eselon 3 sebagai pimpinan OPD.

Baca Juga  Anggota DPRD Makassar Minta Pemkot Evaluasi Keberadaan W Super Club

“Syukur alhamdulillah, ada beberapa pemerintah daerah yang sudah mulai mengikuti aturan dengan benar. Tapi, ada juga yang masih belum move on dan terus mempertahankan kebijakan yang keliru ini,” katanya.

Lebih jauh, Bastian menjelaskan bahwa dampak dari kebijakan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga finansial.

“Eselon 3 yang menduduki posisi eselon 2 sebagai Plt otomatis mendapatkan tunjangan eselon 2. Ini adalah pemborosan anggaran, karena status mereka belum definitif. Sementara jika eselon 2 yang menjadi Plt di OPD lain, mereka tidak mendapat tunjangan tambahan karena sudah otomatis sebagai pengguna anggaran sesuai SK yang berlaku,” jelasnya.

Bastian menegaskan bahwa situasi ini bisa dihindari jika auditor dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjalankan tugas mereka dengan lebih cermat dan berpegang pada program audit yang baik.

“Seandainya para auditor bekerja lebih teliti dalam mengaudit laporan keuangan daerah, masalah seperti ini bisa segera terdeteksi dan dikoreksi. Sayangnya, ketidakpatuhan ini sering kali luput dari perhatian,” ujarnya.

Sebagai pengamat keuangan negara dan saksi ahli dalam berbagai kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bastian memperingatkan bahwa pelaksanaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga membuka potensi tindak pidana korupsi. Kalau situasi ini dibiarkan, langkah hukum bisa diambil. Kita bisa melakukan uji materi di Mahkamah Agung atau meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyimpangan ini,” tandas Bastian.

Pernyataan keras Bastian ini menjadi pengingat bagi kepala daerah di Sulawesi Selatan agar lebih cermat dan taat aturan dalam menempatkan pejabat di lingkungan pemerintahannya. Dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum, diharapkan pengelolaan keuangan daerah bisa berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi kerugian negara.

Baca Juga  Bupati Gowa : Tema Transformasi Kepemimpinan yang Berkelanjutan Miliki Makna Mendalam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *