101.836 KPPS Dilantik Serentak di Sulsel, Siap Kawal Pilkada 2024

Kabareditorial.com, Makassar — Sebanyak 101.836 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik secara serentak di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (7/11/2024).

Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 yang mengatur tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Pelantikan tersebut diselenggarakan di berbagai desa, kelurahan, dan kecamatan tempat para KPPS akan bertugas. KPPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk wilayah Sulawesi Selatan, KPPS yang dilantik akan melayani 14.548 TPS selama satu bulan, dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Dalam masa tugas tersebut, ketua KPPS menerima honorarium sebesar Rp900.000, sementara anggota menerima Rp850.000.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah menekankan agar KPPS melaksanakan tugas mereka dengan berpegang pada peraturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, integritas, serta bekerja dengan transparansi dan tanggung jawab.

“Selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,” kata Hasbullah dalam sambutan yang dibacakan pejabat yang melantik.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sulawesi Selatan, Tasrif, juga menekankan pentingnya peran KPPS sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pilkada. Ia menyampaikan bahwa kualitas pelaksanaan pilkada akan sangat bergantung pada sinergi KPU, PPK, PPS, dan KPPS.

“Karena ujung tombak maka berkualitas atau tidaknya merupakan kerjasama kita semua. Baik KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan PILKADA yang semakin berkualitas,” kata Tasrif.

Usai pelantikan, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS. Pelatihan ini bertujuan agar KPPS memahami tugas dan tanggung jawabnya, termasuk tata cara pelayanan terhadap pemilih, pengelolaan logistik TPS, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara menggunakan aplikasi SIREKAP. Dengan persiapan yang matang ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan berkualitas.

Baca Juga  Caleg Impor Berdarah Minang-Palembang ini terpilih kembali di DPRD Provinsi Sulsel Periode Kedua

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *