IHSG Januari 2026 Turun 3,67 Persen, Investor Pasar Modal Bertambah 702 Ribu

Mardianto
6 Feb 2026 18:48
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Jakarta — Pasar saham domestik mengawali 2026 dengan tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 8.329,61 per 30 Januari 2026, terkoreksi 3,67 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) atau sejak awal tahun (year-to-date/ytd).

Pelemahan juga terjadi pada sejumlah indeks saham unggulan. Indeks LQ45 turun 1,54 persen, sedangkan IDX80 melemah 2,56 persen. Meski demikian, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham pada Januari 2026 tercatat mencapai Rp34,91 triliun.

Di pasar obligasi, indeks komposit Indonesia Composite Bond Index (ICBI) terkoreksi 0,16 persen ke level 440,15. Sementara itu, rata-rata imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) naik 8,28 basis poin.

Investor asing atau non-resident juga mencatatkan aksi jual bersih (net sell) di pasar SBN sebesar Rp0,10 triliun. Di pasar obligasi korporasi, aksi jual bersih investor asing tercatat lebih besar, yakni Rp0,64 triliun.

Di tengah tekanan pasar saham dan obligasi, industri pengelolaan investasi justru menunjukkan pertumbuhan. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.081,47 triliun per 29 Januari 2026, meningkat 3,71 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana juga tumbuh 5,73 persen menjadi Rp714,04 triliun. Kinerja tersebut didukung oleh arus dana masuk bersih (net subscription) investor reksa dana yang mencapai Rp41,18 triliun.

Dari sisi basis investor, pasar modal domestik mencatat tambahan 702 ribu investor baru sepanjang Januari 2026. Dengan demikian, jumlah investor meningkat 3,45 persen sejak awal tahun menjadi 21,07 juta investor.

Penghimpunan Dana Korporasi Capai Rp4 Triliun

Di sisi penghimpunan dana, korporasi berhasil mengumpulkan Rp4 triliun melalui pasar modal hingga 30 Januari 2026. Dana tersebut berasal dari enam penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Selain itu, terdapat 26 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan nilai indikatif mencapai Rp19,32 triliun.

Penggalangan dana melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga mencatat perkembangan. Hingga 28 Januari 2026, terdapat 17 efek baru dengan dana yang dihimpun sebesar Rp35,40 miliar serta tujuh penerbit baru.

Secara agregat, SCF telah mencatat 995 penerbitan efek dari 592 penerbit dan melibatkan 193.789 pemodal. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,85 triliun.

Sementara itu, di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga awal 2026, sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.

Jumlah tersebut terdiri atas empat penyelenggara pasar berjangka, 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 63 pialang berjangka, 15 bank penyimpanan marjin, enam penasihat berjangka, satu asosiasi, dan satu lembaga sertifikasi profesi.

Namun, aktivitas transaksi derivatif pada Januari 2026 mengalami penurunan. Volume transaksi tercatat sebanyak 42.065 lot atau turun 31,73 persen. Frekuensi transaksi mencapai 224.623 kali, terkoreksi 6,35 persen.

Transaksi Bursa Karbon Capai Rp91,70 Miliar

Di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Januari 2026, tercatat 151 pengguna jasa telah terdaftar.

Sepanjang Januari 2026, volume transaksi bertambah 117.455 ton setara karbon dioksida (tCO2e). Dengan tambahan tersebut, total volume transaksi mencapai 1.929.388 tCO2e dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp91,70 miliar.

Dalam penegakan hukum di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,625 miliar kepada tiga pihak selama Januari 2026. OJK juga menetapkan tindakan tertentu kepada dua pihak.

Secara keseluruhan sepanjang 2026, sanksi atas pemeriksaan kasus di pasar modal mencakup denda Rp3,625 miliar kepada tiga pihak serta tindakan tertentu kepada dua pihak.

Selain itu, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp6,2738 miliar kepada 60 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal. OJK juga menjatuhkan 25 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page