Wali Kota Tarakan Tak Jawab Surat Gubernur, PUKAT UPA: Apa Tak Pernah Baca UU Nomor 23 Tahun 2014?

Mardianto
5 Jun 2025 06:37
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Kepemimpinan Wali Kota Tarakan, H. Khairul, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga lebih dari dua bulan sejak diterbitkan, surat resmi dari Gubernur Kalimantan Utara mengenai kerugian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kota Tarakan belum juga direspons.

Lembaga independen Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA) menyebut sikap tersebut tidak etis dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme birokrasi.

Sekretaris PUKAT UPA, Soewitno Kadji menilai, seharusnya Wali Kota sebagai kepala daerah tingkat dua memberikan jawaban kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

“Ini sangat tidak etis. Bukannya menjawab surat resmi, malah menyerang pejabat Pemprov lewat media sosial. Bahkan Wali Kotanya ikut bersuara dan diviralkan lewat RRI,” ujar Sekretaris PUKAT UPA, Soewitno Kadji, dalam keterangannya, Rabu (04/5).

Surat bernomor 500.2.2.4/0818/B.Eko/Gub tertanggal 10 Maret 2025 tersebut sudah lebih dari dua bulan tidak direspons. Sebaliknya, menurut PUKAT UPA, tanggapan justru muncul melalui perlawanan di media sosial oleh Direktur Utama PDAM dengan narasi yang menyerang pribadi Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltara.

Soewitno menegaskan bahwa laporan keuangan PDAM Tirta Alam Tahun Buku 2023 menunjukkan kerugian sebesar Rp17,45 miliar dengan akumulasi kerugian mencapai Rp202,47 miliar. Angka tersebut berasal dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dengan pernyataan tanggung jawab penuh dari direksi PDAM.

“Yang menyatakan rugi itu auditor independen, bukan opini sembarangan. Tapi Dirut PDAM justru menyangkal dan menyebut tidak rugi. Ini logika yang terbalik,” tambah Soewitno.

Ia juga menyesalkan sikap Wali Kota yang dianggap mengabaikan norma birokrasi. Menurutnya, Gubernur memiliki wewenang pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sudah dua periode jadi wali kota, tapi tampaknya belum memahami fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Surat itu bukan ancaman, hanya pengingat atas kerugian yang berulang,” ujarnya.

Soewitno turut menyoroti pernyataan-pernyataan Direktur Utama PDAM yang dinilai kerap menyerang pejabat, termasuk Penjabat Wali Kota sebelumnya. Ia menilai, pernyataan di media sosial justru memperkeruh suasana dan memperlihatkan lemahnya pemahaman terhadap laporan keuangan.

“Kalau tidak bisa baca laporan keuangan, sebaiknya kursus dulu. Masyarakat Tarakan sudah membayar mahal untuk layanan air yang kualitasnya belum tentu layak konsumsi,” katanya.

PUKAT UPA meminta Wali Kota untuk segera menjawab surat Gubernur secara resmi dan tidak memperluas polemik di media sosial.

Menurut Soewitno, pembiaran konflik ini berisiko menyesatkan opini publik dan menutupi persoalan utama, yaitu kerugian keuangan PDAM yang terus berlanjut sejak 2019.

“Ini bukan masalah pribadi, ini soal tanggung jawab birokrasi. Di daerah lain, bisa jadi sudah ada tindakan tegas. Jangan karena ini di Kaltara, lalu dibiarkan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x