Rutan Kelas I Makassar Usulkan 108 Warga Binaan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Kabareditorial.com, Makassar — Hari Kemerdekaan menjadi momen yang dinantikan oleh semua orang. Termasuk warga binaan yang kini menjadi tahanan. Sebab, momentum itu menjadi kesempatan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

Di Rutan Kelas I Makassar, sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk memperoleh remisi umum pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2024.

Kepala Rutan Jayadikusumah menyebut, usulan itu telah diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari total 108 usulan tersebut, 9 orang di antaranya akan langsung mendapatkan kebebasan setelah remisi diberikan.

“Besok pagi insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam acara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ada 9 warga binaan yang langsung bebas,” ujarnya. Jum’at, (16/8/2024).

Warga binaan yang mendapat remisi itu kata Jayadi, berasal dari kasus yang berbeda-beda seperti narkotika, korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, pemalsuan, dan KDRT.

“Sembilan yang bebas di antaranya kasus Narkotika, penggelapan, senjata tajam dan KDRT,” jelasnya.

Jayadikusumah menyebut momentum peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi simbol kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga menjadi harapan bagi para warga binaan untuk meraih kebebasan dan memulai lembaran baru dalam hidup mereka.

Remisi yang diberikan ini adalah wujud nyata dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri.

Ini adalah langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik, seiring dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Jayadi menyebutkan jumlah penghuni Rutan Kelas I Makassar per hari ini Jum’at (16/8) mencapai 2032 orang dengan kapasitas hunian 1.000 orang. 324 narapidana, 1.704 tahanan dan 4 bayi.

Baca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukumannya,” terang Karutan.

“Remisi ini bukan hanya sekadar potongan masa tahanan, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemasyarakatan berfokus pada pembinaan, bukan hanya pemidanaan,” jelasnya.

Dengan semangat kemerdekaan ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *