Kabareditorial.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kasus Michael Steven.
Langkah ini diambil pada Selasa (2/7) sebagai upaya melindungi konsumen dan mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat.
Kasus ini bermula dari gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif berupa denda Rp5,7 miliar dan larangan berkegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan bukti bahwa Michael Steven, sebagai pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management, melakukan intervensi atas kontrak pengelolaan dana yang merugikan konsumen.
Dalam persidangan, OJK telah menghadirkan berbagai bukti, saksi, dan ahli untuk memperkuat argumentasinya.
Para akademisi yang dihadirkan sebagai ahli mendukung langkah OJK dalam menjatuhkan sanksi kepada Michael Steven sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
OJK juga menginformasikan kepada Majelis Hakim bahwa Michael Steven telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pelanggaran di grup Kresna.
Dengan pengajuan kasasi ini, OJK berharap kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah dapat terselesaikan dengan baik, sehingga konsumen yang dirugikan dapat memperoleh hak-haknya.
OJK menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmennya dalam melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.
Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara itu diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya.