Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Sekolah Rakyat Polman Disorot, Muncul Surat Damai Bermaterai Rp10 Juta

Mardianto
5 Feb 2026 19:42
Hukrim 0
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Polman — Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali menuai sorotan publik.

Korban diduga dibungkam melalui surat pernyataan damai antara keluarga korban dan terduga pelaku, seorang oknum guru olahraga berinisial H, dengan nilai kompensasi sebesar Rp10 juta.

Surat pernyataan damai tersebut diduga dibuat agar kasus pencabulan tidak berlanjut ke proses hukum. Namun, langkah itu dinilai mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana umum yang tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Praktik penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat dihentikan dengan kesepakatan damai, terlebih jika disertai kompensasi uang, dan setiap upaya menghalangi proses hukum dapat dipidana.

Dinsos Polman Benarkan Kasus

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Hinsbullah, membenarkan adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Sekolah Rakyat Kecamatan Binuang.

“Di Sekolah Rakyat ini memang ada terjadi permasalahan, yaitu dugaan pelecehan seksual terhadap anak didik. Namun perlu dipahami, ada hal-hal tertentu yang tidak terbuka untuk media karena kasus ini sudah langsung ditangani oleh atasan Sekolah Rakyat, yakni Kepala Sentra NIPOTOWE Kementerian Sosial,” ujar Andi Hinsbullah.

Ia menjelaskan, Sentra NIPOTOWE merupakan lembaga resmi Kementerian Sosial yang menjadi penanggung jawab langsung operasional Sekolah Rakyat. Menurutnya, begitu informasi dugaan pelecehan mencuat, pihak Sentra langsung turun tangan.

“Ibu Kepala Sentra NIPOTOWE sudah datang langsung sejak hari Senin lalu, bertemu kepala sekolah dan pihak korban untuk membicarakan penyelesaian. Karena memang isu ini sudah sampai di lingkup Kementerian Sosial,” jelasnya.

Ada Kesepakatan Damai, Guru Dinonaktifkan

Andi Hinsbullah mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut memang telah terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dan terduga pelaku agar perkara tidak dilanjutkan ke jalur hukum. Meski demikian, ia menegaskan sanksi terhadap oknum guru tetap berjalan.

“Memang sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan, artinya pihak korban telah bersepakat dengan oknum guru agar kejadian ini tidak meluas sampai ke jalur hukum. Tapi bukan berarti sanksi terhadap oknum guru ini tidak berjalan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, oknum guru olahraga tersebut telah dinonaktifkan sementara dan sedang menjalani proses sidang kode etik di tingkat Kementerian Sosial.

“Guru yang menjadi oknum ini sudah dibawa ke Jakarta bersama kepala sekolah untuk menjalani proses sidang kode etik di Kementerian Sosial. Selama menunggu hasilnya, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan tidak lagi mengajar,” ungkap Andi Hinsbullah.

Korban Jalani Rehabilitasi

Terkait kondisi korban, Dinas Sosial menyebut korban telah mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma.

“Korban langsung dibawa oleh Ibu Kepala Sentra NIPOTOWE ke Palu untuk menjalani rehabilitasi, agar trauma yang dialami bisa ditangani secara profesional,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit dan rutin menjalani pengobatan di RS Andi Depu. Dugaan pelecehan, menurut penjelasan sementara, terjadi saat korban diantar untuk menjalani pengobatan rawat jalan.

“Awalnya korban diantar berobat. Karena merasa kurang enak badan dan lama menunggu obat, oknum guru mencari tempat istirahat dan membawa korban ke penginapan. Menurut pengakuan oknum guru, tidak ada hubungan seksual atau kontak fisik, hanya berada di dalam kamar berdua,” jelas Andi Hinsbullah.

Desakan Penegakan Hukum

Meski demikian, sejumlah pihak menilai penyelesaian secara damai dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang impunitas. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk tetap mengusut kasus ini secara pidana demi menjamin perlindungan hak anak dan mencegah kasus serupa terulang di lingkungan pendidikan.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama, dan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kesepakatan damai bermaterai.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page