

Kabareditorial.com, Surabaya — Komitmen memperkuat landasan hukum pengelolaan arsip daerah ditunjukkan DPRD dan Pemerintah Kota Makassar melalui studi lapangan ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarsip) Kota Surabaya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kegiatan ini difokuskan pada pendalaman praktik teknis dan kebijakan kearsipan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan Kota Makassar.
Kepala Dinas Kearsipan Kota Makassar diwakili oleh Sekretaris Dinas, Hj. Amalia Malik, S.H., yang hadir bersama pejabat struktural dan fungsional arsiparis.
Rombongan juga melibatkan unsur legislatif, yakni Ketua DPRD Kota Makassar Supratman, Ketua Komisi A, serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam perumusan regulasi.
Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip Dispusarsip Kota Surabaya, Tommy Ardiayanto, AP., S.Sos., M.Si., di Ruang Rapat Literasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dispusarsip Surabaya memaparkan tata kelola kearsipan, sistem perlindungan arsip, hingga upaya penyelamatan arsip sebagai memori kolektif daerah.
Sekdis Kearsipan Kota Makassar, Hj. Amalia Malik, menegaskan bahwa studi lapangan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menekankan aspek implementatif.
a“Kami ingin Ranperda yang disusun nantinya tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan arsip di daerah,” ujarnya.
Usai diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas kearsipan, antara lain Pengelolaan Arsip Statis, Ruang Alih Media Arsip, Ruang Restorasi Arsip, serta Depot Arsip Statis. Peninjauan ini memberi gambaran nyata mengenai standar sarana dan prasarana kearsipan yang telah diterapkan di Kota Surabaya.
Melalui studi lapangan ini, DPRD dan Pemkot Makassar berharap Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan yang tengah disusun dapat semakin komprehensif, efektif, dan efisien, sekaligus menjadi dasar kuat bagi pengelolaan arsip daerah yang profesional dan berkelanjutan.


Tidak ada komentar