Ratusan Miliar Dipertaruhkan, PUKAT UPA Tantang Kejati Kaltara Usut PDAM Tarakan‎ Yang Diduga Terindikasi Merugikan Negara

Mardianto
26 Sep 2025 09:25
4 menit membaca

Di tengah catatan kerugian Rp202,47 miliar hingga 2023, PDAM Tarakan justru dipaksa setor dividen Rp31,01 miliar ke kas daerah. Ironisnya, selama 2020–2023, perusahaan pelat merah ini juga menerima suntikan dana Rp192,25 miliar dari APBD dan APBN. ‎PUKAT UPA menilai ada dugaan overlapping proyek, praktik keuangan janggal, dan potensi kerugian negara yang patut diusut Kejati Kaltara.

Kabareditorial.com, Tarakan — Aroma kejanggalan di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tarakan makin menyengat. Alih-alih menunjukkan perbaikan kinerja, perusahaan pelat merah ini justru didera tumpukan kerugian, aliran dana jumbo dari APBD maupun APBN, dan kebijakan pembagian dividen yang tidak masuk akal.

‎Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA) menilai ada indikasi kuat praktik penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam proyek-proyek PDAM Tarakan periode 2020–2024.

‎Sorotan publik kian tajam setelah beredarnya surat Gubernur Kalimantan Utara nomor 500.2.2.4/0818/B-Eko/Gub tertanggal 10 Maret 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Tarakan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM.
‎Intinya, gubernur meminta agar kerugian perusahaan yang terus terjadi setiap tahun tidak lagi dibiarkan berlarut-larut. Catatan terakhir menunjukkan kerugian berjalan tahun 2023 mencapai Rp17,45 miliar, dengan akumulasi kerugian hingga akhir 2023 menembus Rp202,47 miliar.

‎Namun yang menarik, bukan Wali Kota yang bersuara, melainkan Direktur Utama PDAM Tarakan yang justru bereaksi keras. Bukannya menanggapi secara substantif, sang dirut malah lantang membantah isi surat gubernur dan berteriak ke berbagai arah. Sikap ini memantik kritik tajam dari publik.

‎“Boro-boro surat gubernur dibalas. Justru yang terjadi, dirutnya yang sok tahu malah berteriak ke mana-mana. Padahal yang disurati jelas-jelas wali kota sebagai Kuasa Pemilik Modal, tapi yang sewot malah si dirut,” sindir Soewitno Kaji, Sekretaris PUKAT UPA dalam pernyataan resminya, Kamis (25/9).

‎Soewitno menyebut, analisis laporan keuangan PDAM Tarakan kian memperlihatkan keganjilan. Selama empat tahun buku, 2020–2023, perusahaan mencatatkan kerugian total Rp58,79 miliar.

‎Ironisnya kata Soewitno, di tengah kondisi merugi itu, Wali Kota Tarakan justru menetapkan kebijakan pembagian dividen ke kas daerah sebesar Rp31,01 miliar.

‎”Parahnya lagi, dividen tersebut bukan diambil dari laba bersih, melainkan dari laba kotor sebuah praktik yang jelas melanggar Pasal 102 PP No. 54/2017 tentang BUMD,” tambah Soewitno.

‎Lebih jauh, di balik kerugian, PDAM Tarakan tetap kecipratan dana segar dalam jumlah besar. Dari 2020 hingga 2023, APBD Pemkot Tarakan menggelontorkan Rp33,09 miliar dalam bentuk hibah tunai. Ada pula bantuan proyek fisik senilai Rp75,20 miliar.

‎Sementara dari jalur APBN, dana proyek tambahan mencapai Rp86,65 miliar. Total keseluruhan bantuan yang masuk ke tubuh PDAM dalam kurun empat tahun mencapai Rp192,25 miliar. Jumlah yang fantastis, namun tak tampak mengangkat kinerja perusahaan.

‎Menurut Soewitno, pola aliran dana tersebut justru membuka potensi penyalahgunaan.

‎”Kalau kita bedah, dana masuk dari berbagai sumber APBD, APBN, maupun internal PDAM sering kali dikerjakan untuk proyek yang mirip-mirip dengan spesifikasi serupa. Ini rawan terjadi overlapping, dugaan double funding, dan praktik curang dalam kontrak yang tidak transparan,” ujarnya.

‎Lebih jauh, Soewitno membeberkan keanehan lain, yaitu terlihat pada kebijakan tarif. Pada tahun buku 2024, PDAM seharusnya bisa mencatatkan laba bersih Rp13 miliar setelah adanya koreksi penyusutan aset hingga Rp18 miliar.

‎”Logikanya, manajemen bisa menurunkan tarif air untuk meringankan beban masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, direksi menaikkan tarif abonemen hingga Rp15.500 per pelanggan,” tukas Soewitno.

‎Meski akhirnya dibatalkan Wali Kota bersama dewan pengawas, kebijakan tersebut sudah sempat menimbulkan keresahan karena sebagian masyarakat terlanjur membayar.

‎“Kenapa harus ada dividen yang dipaksakan ke Pemkot? Kenapa tidak dialihkan saja untuk menurunkan tarif demi kepentingan masyarakat? Ini jelas-jelas menunjukkan ada kepentingan lain yang bermain di balik tubuh PDAM Tarakan,” tegas Soewitno.

‎PUKAT UPA mendesak agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek-proyek PDAM Tarakan periode 2020–2024.

‎Sebab, menurut Soewitno, dengan tumpukan kerugian, setoran dividen yang janggal, serta aliran dana ratusan miliar rupiah dari kas daerah maupun pusat, publik berhak tahu ke mana sebenarnya uang negara itu bermuara.

‎“Biar jangan ribut di media dengan saling balas bantahan, kami menuntut Kajati Kaltara segera memeriksa direksi PDAM Tarakan periode 2020–2024. Ada indikasi kuat potensi kerugian negara di sana. Jangan biarkan publik hanya disuguhi drama, sementara uang rakyat menguap entah ke mana,” pungkas Soewitno Kaji.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x