

Kabareditorial.com, Polewali Mandar — Komitmen penegakan etika di lingkungan DPRD Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan publik. Badan Kehormatan (BK) DPRD Polewali Mandar dinilai lamban dan tidak transparan dalam merespons laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh insan pers.
Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Media Sulawesi Barat (PENA-SULBAR), Arwin Harianto, secara terbuka mengkritik kinerja BK DPRD Polewali Mandar yang hingga kini belum memberikan jawaban resmi atas dua surat pengaduan yang telah disampaikan pihaknya.
Arwin mengungkapkan, surat pengaduan pertama telah dikirimkan pada 27 November 2025, disusul surat kedua pada 26 Januari 2026. Namun hingga akhir Januari 2026, BK DPRD Polewali Mandar belum memberikan klarifikasi maupun informasi resmi terkait status penanganan laporan tersebut.
“Kami sangat kecewa. Dua kali menyurat secara resmi, tetapi tidak ada satu pun jawaban. Jika dalam batas waktu yang kami berikan tidak ada respons, kami akan menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman,” tegas Arwin, Senin (26/1/2026).
Surat terbaru PENA-SULBAR bernomor 03/PENA-SULBAR/I/2026 secara khusus meminta kejelasan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Polewali Mandar. Dalam surat tersebut, PENA-SULBAR menilai sikap diam BK DPRD berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
PENA-SULBAR juga menyoroti bahwa ketidakjelasan penanganan laporan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap komitmen DPRD dalam menegakkan etika, menjaga akuntabilitas publik, serta melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Dalam surat pengaduannya, PENA-SULBAR meminta BK DPRD Polewali Mandar untuk memberikan penjelasan resmi terkait status penerimaan dan proses penanganan laporan sebelumnya, langkah konkret yang telah atau akan dilakukan terhadap anggota DPRD yang dilaporkan, alasan keterlambatan penanganan, serta kepastian waktu penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik.
“Surat ini adalah bentuk tanggung jawab moral insan pers terhadap demokrasi. Kami memberi waktu maksimal tujuh hari sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban resmi,” demikian penegasan PENA-SULBAR dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, Arwin menegaskan bahwa Badan Kehormatan bukan sekadar lembaga simbolik, melainkan instrumen penting dalam menjaga perilaku etik wakil rakyat. Ketika laporan publik diabaikan, menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas BK, tetapi juga legitimasi DPRD secara keseluruhan.
Ia juga menilai sikap diam BK DPRD terhadap laporan organisasi pers merupakan sinyal buruk bagi kebebasan pers. Membiarkan laporan pers menggantung tanpa kejelasan dinilai sama artinya dengan melemahkan fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
“Jika Badan Kehormatan DPRD Polewali Mandar terus menunda dan menghindar, publik berhak menduga adanya krisis integritas dalam penegakan etika internal DPRD. Pada titik ini, membawa persoalan ke Ombudsman bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan demokratis,” tegas Arwin.
Kini, Badan Kehormatan DPRD Polewali Mandar berada di bawah sorotan publik. Apakah akan berdiri sebagai penjaga etika wakil rakyat, atau justru tercatat sebagai lembaga yang gagal menjalankan amanahnya. Dalam demokrasi, sikap diam adalah pilihan politik dan pilihan itu akan selalu dicatat publik.


Tidak ada komentar