Audit PDAM Tarakan Disorot, PUKAT UPA Pertanyakan Akrobat Koreksi Penyusutan Aset Rp18 Miliar

Mardianto
10 Jun 2025 19:46
4 menit membaca

Kabareditorial.com, Tarakan — Kunjungan Direksi PDAM Tirta Alam Tarakan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) Budiandru and Partner pada April 2025 menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. KAP yang telah mengaudit keuangan PDAM selama lima tahun terakhir itu disebut tengah merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun buku 2024.

Dari hasil diskusi antara manajemen PDAM dan auditor, LHP dijadwalkan rampung dan dirilis pada akhir bulan Mei 2025. Dengan demikian, PDAM disebut siap menyetor dividen ke kas Pemerintah Kota Tarakan dengan nilai minimal Rp7 miliar dan maksimal Rp21 miliar, tergantung pada keputusan Wali Kota sebagai KPM sesuai Pasal 100 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Namun, laporan keuangan PDAM tahun 2024 yang mencatat pendapatan lebih dari Rp104 miliar, laba operasional/ kotor sebesar Rp39 miliar, dan laba bersih Rp13 miliar, menuai tanda tanya besar dari sejumlah pihak, terutama menyangkut adanya koreksi penyusutan aset sebesar Rp18 miliar, apabila dibandingkan dengan laporan rugi laba tahun 2023 lalu.

Dugaan Manipulasi Data

Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA), Soewitno Kadji, menilai adanya koreksi penyusutan yang cukup signifikan tersebut tidaklah wajar dan patut diduga sebagai bentuk adanya manipulasi data keuangan.

“Kalau dikonversi, koreksi penyusutan sebesar Rp18 miliar itu setara penghapusan aset tetap senilai Rp60 miliar di neraca atau laporan keuangan tahun 2024. Ini tidak bisa dianggap remeh,” ujar Soewitno dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/6).

Menurutnya, KAP hanya dapat mengaudit berdasarkan dokumen yang disediakan oleh manajemen PDAM, yang sebelumnya pasti telah disertai surat pernyataan pertanggungjawaban dari direktur utama. Karena itu, jika data yang disajikan telah “dimake-up”, hasil audit pun akan terdistorsi.

PUKAT UPA mempertanyakan dasar koreksi penyusutan tersebut. Soewitno menyoroti usulan penghapusan asetnya.

“Apakah sudah ada proses identifikasi asetnya yang tidak berguna? Apakah ada usulan penghapusannya, apakah sudah mendapat persetujuan dari dewan pengawas, dan harus ada dokumentasi lengkap? Tanpa itu, koreksi penyusutan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Soewitno juga juga mengkritik kinerja auditor. Ia meragukan dokumen yang disiapkan PDAM Tarakan dalam proses audit, sangat cepat sekali.

“Selama lima tahun telah mengaudit laporan keuangan pdam Tarakan, mengapa KAP tidak pernah menemukan kejanggalan ini sebelumnya? Apakah manajemen PDAM terlalu lihai dalam menyajikan dokumen yang sudah dimanipulasi?” semua ini akan berdampak pada pajak badan PPH 25.

Catatan Hitam KAP

Lebih lanjut, PUKAT UPA mengingatkan KAP Budiandru untuk menjaga independensi dan profesionalitas. Mereka juga menyinggung rekam jejak KAP tersebut, yang sempat dijatuhi sanksi pembekuan izin oleh Menteri Keuangan.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-2/MK.1/PPPK/2021, Akuntan Publik Budiandru (AP.1253) dijatuhi sanksi pembekuan izin selama 12 bulan, terhitung sejak 26 Mei 2021 hingga 25 Mei 2022. Sanksi itu dituangkan dalam Keputusan Menkeu No. 429/KM.1/2021 tertanggal 26 April 2021.

Selama masa pembekuan, Akuntan Publik Budiandru dilarang memberikan jasa audit dan non-audit, termasuk jasa reviu serta konsultasi manajemen dan keuangan. Apakah audit tahun 2021 dan 2022 ada legalnya.

“Kami tidak ingin kejadian tahun 2021 terulang. Audit PDAM harus dijalankan secara objektif dan berdasarkan prinsip konservatisme/kehati hatian, revenue recognition dan expense recognition principle, serta akuntabilitas publik,” ujar Soewitno.

Laporan keuangan rugi tapi banyak uangnya ?

Soewitno juga menyoroti narasi yang berkembang bahwa PDAM dalam kondisi catatan laporan keuangan/di Neracanya adalah rugi, tapi banyak uangnya, nah lho.

“Tapi menurut dirutnya banyak uang ada depositonya, ini nanti kita bahas dibahagian lain tentang penyertaan modal pemkot baik tunai maupun physik melaui Dinas PUPR nya dan bantuan lain yg bersumber dari dana APBN, Tapi sekarang juga dapat laba bersih sebesar Rp13 miliar dan siap setor dividen sebesar Rp28,4 miliar dari laba kotor..?,” tanya Soewitno sambil berkelakar.

PUKAT UPA menegaskan akan terus mengawasi proses audit dan mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMD di daerah.

“Masyarakat berhak tahu, dan pemkot harus serius memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas daerah berupa deviden berasal dari laporan keuangan yang valid sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak direkayasa,” tutup Soewitno.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x