LINGKAR Soroti Rangkap Jabatan Sekda Polman, Minta Pemkab Beri Kepastian Hukum

Mardianto
9 Jun 2026 14:38
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Polman — Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINGKAR) menyoroti sejumlah jabatan yang saat ini diemban Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar, Nur Said Mustafa. Organisasi tersebut meminta adanya penjelasan dan kepastian hukum terkait rangkap jabatan yang menjadi perhatian publik.

Pernyataan itu disampaikan LINGKAR dalam keterangannya kepada media di Polewali Mandar, Selasa (9/6/2026).

Saat ini, Nur Said Mustafa diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Selain itu, ia juga mengemban sejumlah tugas lain, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman, Dewan Pengawas RSUD Andi Depu Polewali, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Wai Tipalayo, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Polman, serta Ketua Korpri Kabupaten Polewali Mandar.

Ketua LINGKAR, Arwin Aryanto, menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami menghormati seluruh proses administrasi dan kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah. Namun, demi menjaga kepercayaan publik, perlu ada transparansi dan kepastian hukum terkait status jabatan yang saat ini menjadi perhatian masyarakat,” kata Arwin.

Menurutnya, setiap pejabat publik perlu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan fokus guna menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi efektivitas pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua APKAN RI Kabupaten Polewali Mandar, Abdul Rahman Yunus, mengungkapkan bahwa LINGKAR telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Polewali Mandar untuk meminta evaluasi terhadap jabatan yang diemban Sekda, khususnya yang berkaitan dengan posisi Dewan Pengawas RSUD Andi Depu dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Wai Tipalayo.

“Hari ini secara resmi kami menyampaikan surat kepada Bupati Polewali Mandar. Kami berharap ada tanggapan dan penjelasan yang jelas terkait persoalan ini,” ujarnya.

LINGKAR juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme penugasan, serta kebijakan yang melatarbelakangi penempatan jabatan tersebut.

Menurut organisasi tersebut, tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan struktur organisasi yang jelas, pembagian tugas yang proporsional, dan kepastian regulasi agar roda pemerintahan berjalan efektif serta pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Meski demikian, LINGKAR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Polewali Mandar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page