Tokoh Adat Gowa Sebut GMTD Menyimpang dari Nilai Budaya dan Sejarah Maritim Bugis-Makassar

Mardianto
19 Des 2025 19:23
Hukrim 0
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Keberadaan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) saat ini dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal pendiriannya, yakni membangun kawasan pariwisata berbasis budaya dan sejarah maritim Sulawesi Selatan.

Penegasan itu disamapikan Dewan Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Bali Empona Salokoa, Idris AM. A. Idjo Dg. Buang Karaengta Katangka dalam konferensi pers Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka dan Sejarah Sulawesi Selatan, Jumat (19/12/2025). Ia menilai, penyimpangan itu bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan telah menyentuh nilai-nilai luhur masyarakat Bugis-Makassar.

“Dalam falsafah Bugis-Makassar, ada nilai siri’ na pacce, harga diri dan empati. Ketika tanah adat dirampas dan sejarah dihapus demi kepentingan oligarki, maka yang diinjak bukan hanya hukum, tapi juga martabat orang Gowa dan Makassar,” tegas Idris.

Komite ini menjelaskan, berdasarkan penelusuran dokumen, pembentukan GMTDC berlandaskan SK Menteri Parpostel 1991 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 1188/XI/1991 yang secara jelas memperuntukkan kawasan seluas 1.000 hektare di Kecamatan Tamalate dan Pallangga sebagai kawasan usaha pariwisata.

Menurut Idris, gagasan tersebut lahir dari visi besar Gubernur Sulsel saat itu, Ahmad Amiruddin, untuk mengembalikan kejayaan Somba Opu sebagai pusat kebudayaan, perdagangan dan pariwisata maritim.

“Makassar dan Gowa dalam sejarah adalah pusat perdagangan internasional. Benteng Somba Opu adalah simbol peradaban, bukan sekadar bangunan tua. Ini warisan pusaka yang seharusnya dijaga dengan nilai sipakatau, saling memanusiakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski pada 1995 terbit SK Gubernur Nomor 138/II/1995 di masa Gubernur Palaguna, prinsip pengembangan kawasan tetap berbasis pariwisata terpadu yang mencakup pusat kesenian, fasilitas budaya, hingga wisata bahari.

Namun fakta di lapangan, lanjut Idris, setelah Group Lippo menjadi pemegang saham mayoritas, visi tersebut dinilai bergeser drastis.

“Yang tumbuh justru klaster perumahan mewah, mal, rumah sakit, dan simbol korporasi. Budaya, sejarah, dan laut sebagai identitas Makassar justru tersingkir. Ini bertentangan dengan semangat sipakainge, saling mengingatkan agar tidak keluar dari jalan kebenaran,” katanya.

Komite juga menyoroti dugaan perampasan tanah adat dan lahan garapan warga miskin di kawasan Tanjung Bunga, Tamalate, hingga Barombong, Gowa. Praktik tersebut dinilai melukai rasa keadilan masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di kawasan itu.

“Masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan, tapi pembangunan yang menghilangkan sejarah dan memiskinkan rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai pacce, rasa kemanusiaan,” kata Idris.

Selain itu, Komite menduga adanya pengalihan aset tanah yang dibebaskan atas nama SK Gubernur ke anak usaha Lippo, bukan dikelola langsung oleh GMTD. Dugaan tersebut dinilai berpotensi merugikan pemerintah daerah sekaligus mengaburkan hak publik.

Atas dasar itu, Komite Organisasi Masyarakat Adat, Budaya, Pusaka dan Sejarah Sulsel secara resmi mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait.

Mereka juga mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan penegak hukum dan unsur masyarakat adat, penghentian sementara seluruh aktivitas GMTD dan Group Lippo di kawasan Tanjung Bunga dan Barombong, serta pelaksanaan audit keuangan independen oleh BPK atau BPKP.

“Kami tidak sedang melawan investasi. Kami sedang mempertahankan identitas dan kehormatan Sulawesi Selatan. Tanah, laut, dan sejarah ini bukan warisan Lippo, tapi warisan anak cucu Bugis-Makassar,” pungkas Idris.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x