Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Rakyat Polman, Aktivis JOL Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Tamrin Labasa
4 Feb 2026 05:36
Hukrim 0
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Polewali Mandar –Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Sekolah Rakyat (SR), Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mencuat ke publik. Seorang oknum guru olahraga diduga terlibat dalam kasus tersebut, yang kini mendapat sorotan serius dari Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL).

JOL memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dialami korban berinisial N. Langkah ini diambil menyusul beredarnya dokumen kesepakatan damai antara keluarga korban dan terduga pelaku, yang dinilai bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip perlindungan anak.

Perwakilan JOL melalui Vendo Commando Mitigasi, Akmal, menegaskan bahwa penyelesaian perkara kekerasan seksual terhadap anak melalui mediasi atau kesepakatan damai merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak pidana umum yang tidak bisa dihentikan dengan perdamaian. Ini bukan perkara privat. Negara wajib hadir. Ketika kasus seperti ini diselesaikan dengan surat damai, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum,” tegas Akmal.

Dokumen kesepakatan yang beredar menyebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dan menyatakan peristiwa tersebut tidak lagi dipersoalkan. Dalam dokumen itu juga tercantum adanya pemberian sejumlah uang damai dari pihak terduga pelaku kepada keluarga korban, yang diketahui oleh pihak sekolah serta aparat desa setempat.

JOL menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan pencabulan terhadap anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian, serta setiap upaya menghalangi proses hukum dapat dipidana.

Akmal juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang memfasilitasi kesepakatan damai tersebut. Menurutnya, keterlibatan kepala sekolah, aparat desa, atau pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jika kepala sekolah, aparat desa, atau pihak lain ikut menandatangani atau mengetahui kesepakatan ini, maka mereka patut diduga ikut serta dalam perbuatan melawan hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi dugaan perintangan proses hukum,” ujar Akmal.

JOL menilai penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak sangat berbahaya, khususnya di lingkungan pendidikan. Praktik tersebut dinilai dapat menciptakan preseden buruk, membuka ruang impunitas bagi pelaku, serta kembali merugikan anak sebagai korban.

Dalam waktu dekat, JOL memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Polewali Mandar. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dugaan perintangan proses hukum, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi penyelesaian di luar mekanisme hukum.

Selain laporan pidana, JOL juga berencana mengadukan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) guna mendorong pengawasan serta pendampingan terhadap korban.

“Jika negara membiarkan praktik seperti ini, maka kekerasan seksual terhadap anak akan terus berulang. Hukum tidak boleh kalah oleh surat damai,” pungkas Akmal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x