Kabareditorial.com, Makassar — Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Alief Gufran, resmi diberhentikan tidak hormat setelah terlibat aksi demonstrasi menolak keputusan skorsing terhadap seorang dosen FIB yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.
Pemecatan Alief Gufran berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unhas bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024 yang dikeluarkan pada 22 November 2024. Surat tersebut, ditandatangani langsung oleh Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menyatakan bahwa Alief terbukti melanggar Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus dan Kode Etik Mahasiswa, yang mengakibatkan pencemaran nama baik institusi.
Akibat pelanggaran tersebut, Alief dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai mahasiswa Unhas.
Klarifikasi Unhas
Kepala Bagian Humas Unhas, Ahmad Bahar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Keputusan ini berat, tetapi harus dilakukan untuk menjaga etika akademik di kampus. Sebelum tindakan ini, sudah ada teguran-teguran lisan hingga peringatan. Prosesnya berjalan bertahap, sesuai aturan,” ujar Ahmad Bahar.
Ia menegaskan bahwa pemecatan Alief tidak terkait langsung dengan aksi demonstrasi yang ia ikuti, melainkan karena pelanggaran serius yang telah berulang.
“Demo yang bersangkutan kemarin hanyalah kebetulan beririsan waktu dengan keluarnya keputusan. Proses ini sudah berjalan lama, melalui pelaporan, pemanggilan saksi, dan penyelidikan. Kami ingin menegaskan, langkah-langkah pembinaan sudah ditempuh sebelumnya,” tambahnya.
Namun, Ahmad juga mengakui adanya keterbatasan dalam upaya pembinaan yang dilakukan.
“Kami telah memberikan berbagai peringatan dan teguran, tetapi jika pelanggaran terus berlanjut, tindakan tegas harus diambil demi menjaga integritas akademik,” ujarnya.
Kasus ini memicu perhatian publik dan membuka kembali diskusi tentang perlindungan mahasiswa serta transparansi dalam penanganan pelanggaran etika di lingkungan kampus.
Pihak kampus diharapkan memberikan penjelasan lebih rinci untuk menghindari kesalahpahaman terkait kasus ini.