Uang Rakyat Bukan untuk Ditidurkan

Mardianto
4 Des 2025 21:27
Opini 0
4 menit membaca

OPINI – Bastian Lubis, Pakar Keuangan Negara

Kebijakan pemerintah daerah, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menempatkan sekitar Rp300 miliar dana APBD dalam deposito perbankan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah pengelolaan keuangan daerah.

Benarkah ini langkah strategis untuk menambah pendapatan daerah? Atau justru merupakan langkah keliru yang menyalahi fungsi APBD sebagai instrumen pembangunan?

‎Pertanyaan itu menjadi relevan ketika pada saat yang sama OPD dipaksa membatalkan program dengan alasan defisit, sementara masyarakat mengeluhkan minimnya pembangunan: jalan rusak tak diperbaiki, infrastruktur dasar tak bergerak, dan kebutuhan pembiayaan publik mandek. Dalam kondisi demikian, keputusan menyimpan uang rakyat di deposito bukan hanya problem teknis, melainkan problem etika pemerintahan.

APBD Bukan Reksa Dana

‎Dalam kerangka hukum nasional, UU No. 1/2022, PP No. 12/2019, dan Permendagri 77/2020, APBD memiliki fungsi yang sangat jelas: membiayai pembangunan dan pelayanan publik. APBD bukan alat untuk mengejar keuntungan finansial jangka pendek, bukan pula instrumen perbankan. Dengan demikian, penempatan dana dalam deposito hanya diperbolehkan jika benar-benar idle, tidak mengganggu belanja pembangunan, dan bersifat sangat sementara.

‎Karena itu, ketika Rp300 miliar “diparkir” di bank sementara program pembangunan dibatalkan, kebijakan itu kehilangan dasar etik maupun rasionalitas fiskal. Ini bukan optimalisasi kas; ini malpraktik kebijakan publik.

Salah Kaprah Berpikir Ala Bankir

‎Saya melihat problem terbesarnya bukan pada deposito itu sendiri, melainkan pada cara berpikir Kepala BPKAD. Ia memperlakukan uang negara sebagaimana perusahaan memperlakukan dana cadangan ditabung untuk mendapatkan bunga.

‎Padahal logika pembangunan sama sekali berbeda.

‎Bunga deposito Rp15–18 miliar per tahun mungkin terlihat besar di mata pengelola kas, tetapi dalam kacamata ekonomi pembangunan, angka itu adalah recehan. Jika dana Rp300 miliar dibelanjakan untuk pembangunan jalan, pasar, irigasi, UMKM, fasilitas publik, efek ekonominya bisa mencapai 5–7 kali lipat, atau lebih dari Rp1,5 triliun terhadap perputaran ekonomi daerah.

‎Menabung menghasilkan bunga kecil;
‎membangun menghasilkan pertumbuhan. Karena itu, keputusan mendepositokan dana dalam situasi kebutuhan pembangunan yang mendesak adalah bentuk kebutaan ekonomi.

Defisit Palsu: Erosi Kepercayaan Publik

‎Masalah lain yang tak kalah serius adalah aspek transparansi. ‎Ketika OPD diberitahu bahwa anggaran daerah defisit, sementara di saat yang sama Rp300 miliar disimpan di deposito, maka muncul dugaan terjadinya defisit palsu, situasi di mana informasi keuangan tidak disampaikan apa adanya.

‎Jika dugaan ini benar, ini bukan lagi soal teknis pengelolaan kas, melainkan pelanggaran terhadap prinsip good governance. Transparansi runtuh, akuntabilitas dipertanyakan, dan responsibilitas pejabat publik lenyap. Ujungnya adalah krisis kepercayaan, baik di internal pemerintah maupun di mata masyarakat.

‎Pemerintahan yang tidak jujur pada OPD-nya sendiri, sulit diharapkan jujur kepada rakyatnya.

‎Saya ingin menegaskan kembali bahwa pemerintah daerah adalah agen pembangunan, bukan lembaga penyimpan uang. Tugasnya bukan mencari suku bunga terbaik, tetapi memastikan setiap rupiah bekerja untuk rakyat.

‎Ketika BPKAD gagal memahami fungsi ini, maka seluruh arah pembangunan menjadi tersesat. Kebijakan yang semestinya menyokong visi-misi kepala daerah justru menjauhkan pemerintah dari kebutuhan masyarakat.

‎Kita tidak butuh pemerintah yang memelihara deposito, melainkan kita butuh pemerintah yang membangun jembatan.

‎Dari aspek hukum, ekonomi, tata kelola, hingga etika pemerintahan, sikap mendepositokan Rp300 miliar APBD ketika pembangunan sangat membutuhkan pembiayaan adalah:

  • keliru secara prinsip pembangunan,
  • ‎bertentangan dengan semangat good governance, ‎tidak efektif secara fiskal, ‎dan menunjukkan lemahnya pemahaman Kepala BPKAD tentang hakikat pemerintahan.
  • ‎Bunga deposito tidak sebanding dengan harga pembangunan yang tertunda

Saatnya Pemerintah Mengoreksi Diri

‎Saya mendorong pemerintah daerah untuk segera:

  1. Melakukan audit internal terhadap kebijakan penempatan dana.
  2. Mengembalikan dana tersebut ke program prioritas pembangunan.
  3. Memperbaiki koordinasi fiskal antara BPKAD, Bappeda, dan Sekda.
  4. Mengubah mindset pengelolaan keuangan dari “penjaga kas” menjadi penggerak pembangunan.

‎Uang daerah bukan untuk ditidurkan, bukan untuk disimpan. Uang daerah harus hidup, bergerak, dan menggerakkan. ‎Dan selama kebijakan deposito ini masih dipertahankan, selama itu pula pemerintah daerah menunjukkan bahwa mereka lebih percaya pada bunga bank daripada pada kebutuhan rakyatnya.

Kebijakan ini bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas, tetapi menyangkut keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan publik. Saat dana ratusan miliar rupiah disimpan dalam deposito, banyak program pembangunan justru dihentikan atau dipangkas.

Kontras antara narasi defisit dan tingginya saldo kas membuka ruang pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Pada titik ini, mendepositokan uang rakyat bukan hanya keliru secara kebijakan, tetapi sama saja telah menzalimi pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bergantung pada perputaran anggaran daerah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x