

Kabareditorial.com, Makassar — Ahli keuangan negara Bastian Lubis menyoroti masih kuatnya jejak sistem hukum kolonial dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Menurut dia, pembaruan regulasi keuangan negara telah dilakukan sejak 2003–2004, sementara pembaruan hukum pidana nasional baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Bastian menilai persoalan tersebut penting dikaji karena menurutnya perubahan aturan belum otomatis diikuti perubahan paradigma dalam pengelolaan negara dan penegakan hukum.
Ia menjelaskan, salah satu aturan warisan kolonial di bidang keuangan adalah Indische Comptabiliteitswet (ICW). Namun, secara hukum Indonesia telah menggantikannya melalui rangkaian regulasi baru, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU Nomor 15 Tahun 2004 juga mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sementara di bidang hukum pidana, KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 secara resmi menggantikan KUHP warisan kolonial dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam naskah akademik dan dokumen hukum terkait, KUHP sebelumnya disebut berakar dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan di Hindia Belanda pada 1918.
“Seharusnya dengan adanya pembaruan undang-undang, korupsi bukan makin lama makin naik. Kalau korupsi makin naik, berarti ada yang tidak berhasil dalam penegakan hukumnya. Ada yang salah urus,” kata Bastian, Sabtu (26/9).
Menurut Bastian, persoalan tersebut tidak semata-mata terletak pada keberadaan aturan, tetapi juga pada cara aparat penegak hukum dan pengelola negara memahami serta menerapkan aturan tersebut.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum pada dasarnya merupakan bagian dari penyelenggara negara dan memperoleh anggaran dari negara. Karena itu, menurut dia, tidak semestinya muncul kesan adanya posisi yang lebih tinggi antara aparat penegak hukum dengan aparatur pemerintah lainnya.
“Polisi, jaksa, hakim, sampai lapas, kedudukannya sama dengan pemerintah daerah dan pegawai negeri. Sama-sama pejabat pemerintah. Tidak ada yang khusus,” ujarnya.
Bastian juga mengkritik kecenderungan penanganan perkara yang menurutnya terlalu berorientasi pada proses penindakan, tapi tidak berdampak pada efek jera seharusnya sudah ada perbaikan dengan menurunnya intensitas terjadi korupsi. Ia juga menilai pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan maupun konferensi pers perkara.
“Setiap hari kita disuguhi berita korupsi, mulai dari laporan masyarakat, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, penangkapan sampai konferensi pers aparat penegak hukum. Kalau semakin hari kasusnya semakin banyak, pertanyaannya, apakah metode yang digunakan sudah berhasil?,” katanya.
Bastian berpandangan, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada banyaknya perkara yang diproses. Menurut dia, penyelamatan dan pemulihan kerugian negara juga harus menjadi perhatian utama, lebih pada wilayah Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara/Jamdatun dimana Jaksa sebagai pengacara negara, alokasi anggarannya jaymuh lebih efisiensi dibandingkan melalui Jampidsus.
Ketidakpastian Hukum dan Iklim Investasi
Bastian kemudian mengaitkan persoalan penegakan hukum dengan iklim investasi dan kondisi ekonomi daerah. Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian dalam penerapan hukum, menurut pandangannya, dapat membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
“Dengan adanya ketidakpastian hukum, akhirnya semua diperiksa, semua digeledah. Sekarang banyak investor bisa lari ke luar negeri. Kalau investasi berkurang, lapangan kerja terbuka juga berkurang. Itu akhirnya berdampak pada kondisi sosial,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang menurutnya dapat memberikan tekanan tambahan terhadap kapasitas fiskal daerah.
Rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu mengatakan, ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas, perputaran uang di masyarakat berpotensi ikut tertekan. Jika kondisi tersebut berlangsung lama, ia mengingatkan adanya risiko meningkatnya persoalan sosial.
“Kalau terus dibiarkan, bisa terjadi krisis fiskal atau rendahnya uang yang beredar di masyarakat. Kalau uang beredar semakin rendah, tentu ada potensi kerawanan sosial,” katanya.
Jangan Sampai Mengulang Sejarah VOC
Ahli Keuangan Negara itu juga menggunakan sejarah VOC sebagai refleksi dalam melihat tata kelola negara. Ia mengingatkan bahwa VOC sebagai perusahaan dagang Belanda pada akhirnya mengalami kebangkrutan pada akhir abad ke-18 dibubarkan.
Menurut dia, sejarah tersebut harus menjadi pelajaran bahwa buruknya tata kelola dan korupsi tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan struktural.
“Jangan sampai nasib negara kita seperti VOC yang akhirnya ambruk dan bangkrut karena korupsi. Kita harus belajar dari sejarah,” tegasnya.
Ia juga mendorong Indonesia melihat pengalaman negara lain dalam membangun sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, termasuk Hong Kong dan China, bahkan penerapan reformasi hukum di Belanda saat ini sudah ada 6 (enam) penjara besar sudah kosong terbalik dengan situasi penjara yang ada di Indonesia semakin penuh dengan narapidana korupsi yang tetap dibiayai dari uang negara tanpa ada prestasi yg dihasilkan oleh narapidana.
Bastian menilai pendekatan pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi pengelola keuangan negara yang bekerja sesuai aturan.
“Jangan sampai orang yang mengelola keuangan negara takut bekerja karena setiap keputusan selalu dibayangi persoalan hukum. Yang perlu dibangun adalah kepastian hukum, bukan ketakutan dalam mengambil keputusan yang memang dibenarkan oleh aturan,” katanya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum tetap memiliki fungsi penting dalam memberantas korupsi. Namun, fungsi tersebut harus berjalan seimbang dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan terhadap kepentingan ekonomi negara, serta pemulihan kerugian negara.
“Kita harus memperbaiki sistemnya. Penegak hukum jangan hanya berlomba menangkap orang. Yang lebih penting adalah bagaimana negara diselamatkan, kerugian negara dipulihkan, dan pengelolaan pemerintahan bisa berjalan dengan kepastian hukum,” pungkas Bastian.


Tidak ada komentar