Seleksi KPID Kaltara Disoal, Peserta FPT Siapkan Aduan ke KPK dan Ombudsman

Mardianto
4 Nov 2026 16:18
Hukrim 0
4 menit membaca

Kabareditorial.com, Tanjung Selor — Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026–2029 menuai keberatan dari salah satu peserta. Rudi Rola, S.H., mempertanyakan prosedur penyerahan dokumen hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/FPT) kepada Gubernur Kaltara.

‎Praktisi hukum, pegiat anti-korupsi, sekaligus salah satu dari 14 peserta aktif FPT yang memegang status Persona Standi in Judicio (hak hukum melekat), Rudi Rola, S.H., memberikan analisis yuridis doktriner.

“Dokumen yang diserahkan ke meja Gubernur tersebut diduga kuat cacat prosedural mutlak (defectum in procedendo) karena secara faktual disinyalir tidak melalui tahapan pengesahan di forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, serta diambangkan tanpa dasar hukum formal,” jelas Rudi, Rabu (4/11).

Keberatan itu disampaikan menyusul pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kaltara pada Senin (2/11/2026) di Gedung DPRD Kaltara yang mengonfirmasi bahwa dokumen hasil seleksi telah diserahkan kepada gubernur.

Menurut Rudi, dokumen tersebut patut dipertanyakan karena ia menduga penyerahannya tidak didahului pengesahan melalui Rapat Paripurna DPRD. Ia juga menyoroti rentang waktu penyerahan hasil seleksi yang dinilai terlalu lama.

Rudi merujuk Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI. Dalam ketentuan tersebut, hasil FPT calon anggota KPID diserahkan DPRD Provinsi kepada gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan FPT selesai.

Berdasarkan keterangan Rudi, FPT KPID Kaltara telah berlangsung pada 16–17 Desember 2025. Namun, dokumen hasil seleksi baru dinyatakan diserahkan kepada gubernur pada November 2026.

“Anatomi hukum formal rekrutmen ini diatur secara tegas dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI. Regulasi tersebut mengamanatkan secara imperatif bahwa DPRD Provinsi melalui pimpinannya wajib menyerahkan hasil FPT kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja sejak rangkaian FPT selesai dilaksanakan,” jelas Rudi.

Ia juga mempertanyakan dasar administrasi penundaan penyerahan hasil seleksi selama berbulan-bulan. Rudi mengklaim tidak menemukan dokumen resmi DPRD yang menjelaskan penundaan tersebut.

Selain persoalan prosedur, Rudi menyoroti kewenangan DPRD dalam pengusulan calon anggota KPID. Ia merujuk Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih DPRD Provinsi melalui uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka serta ditetapkan secara administratif oleh gubernur atas usul DPRD Provinsi.

“Pemberian tanda tangan oleh Ketua DPRD Kaltara pada dokumen tersebut tidak serta-merta memulihkan cacat prosedur yang terjadi di hulu,” tegasnya.

Rudi menilai perlu ada penjelasan mengenai apakah penyerahan dokumen tersebut telah melalui mekanisme dan persetujuan kelembagaan DPRD. Ia berpendapat, jika tidak ada keputusan lembaga yang mendasarinya, keabsahan proses tersebut dapat dipersoalkan melalui jalur hukum.

Persoalan lain yang disorot Rudi adalah dugaan konflik kepentingan dalam proses penilaian. Ia menyebut salah satu peserta FPT memiliki hubungan perkawinan dengan seorang fungsionaris tim pakar Komisi I DPRD Kaltara, Dr. Asikin, yang menurutnya terlibat dalam penelaahan dan formulasi nilai seleksi.

Ia juga merujuk Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan.

Ia meminta dugaan tersebut diperiksa untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan dan apakah pihak yang memiliki hubungan tersebut telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika kewajiban hukum untuk menyatakan abstain itu diabaikan, maka dokumen hasil formulasi tersebut cacat substansi secara mutlak dan berstatus Batal Demi Hukum (Void Ab Initio),” kata Rudi.

Atas sejumlah persoalan itu, Rudi menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum. Ia berencana menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, serta laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI.

Ia juga berencana menyampaikan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, KPI Pusat, serta Komisi I dan Komisi III DPR RI.

Rudi menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Ia juga membuka kemungkinan menggugat keputusan administrasi yang nantinya diterbitkan apabila dinilai merugikan haknya sebagai peserta seleksi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari DPRD Kaltara, Komisi I, tim pakar, maupun pihak yang disebut dalam dugaan konflik kepentingan tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas keberatan yang disampaikan Rudi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page