OJK Minta Bank Periksa 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online

Mardianto
7 Sep 2026 20:37
1 menit membaca

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring dengan meminta perbankan melakukan pemeriksaan hingga pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 36.735 rekening.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada OJK.

Selain meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran, OJK juga meminta perluasan pemeriksaan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.

Perbankan juga diminta melakukan EDD terhadap rekening-rekening yang memiliki keterkaitan tersebut.

Upaya ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan sekaligus pencegahan penyalahgunaan layanan keuangan untuk aktivitas ilegal.

OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenali aktivitas transaksi yang mencurigakan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page