OJK Dukung Penyelesaian Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman

Kabareditorial.com, Jakarta — Empat Debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kini tengah disorot. Kementerian Keuangan menyebut ada indikasi fraud yang dilakukan debitur LPEI senilai Rp2,5 triliun.

Lantas, m Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal hal itu. OJK bahkan menyatakan dukungan atas upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di LPEI melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

“OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI,” tegas Agusman melalui siaran pers resminya, Selasa (19/03/2024).

LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI,” tambah Agusman.

Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini terkuak usai Menkeu Sri Mulyani mendatangi Kejagung untuk melaporkan adanya indikasi fraud yang dilakukan debitur LPEI senilai Rp2,5 triliun.

“Kami menyampaikan hasil pemeriksaan dari Tim Terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” ungkap Sri Mulyani sebagaimana dilansir dari Kontan.

Baca Juga  OJK Perintahkan Bank Memblokir 6000 Rekening Terindikasi Transaksi Judol

Sri Mulyani menyebut, ada empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci empat perusahaan yang terindikasi fraud tersebut, yakni PT RII sekitar Rp1,8 miliar, PT SMR Rp2,18 triliun, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT PRS Rp305 miliar.

“Jumlah keseluruhannya Rp2,5 triliun. Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya, yang sedang dilakukan pemerikasaan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), segera tindaklanjuti ini, daripada perusahaan ini kami tindaklanjuti melalui pidana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *