

Kabareditorial.com, Makassar — Tingkat literasi keuangan syariah Indonesia mencapai 43 persen. Angka tersebut menjadi modal penting untuk memperluas penggunaan produk dan layanan keuangan syariah di tengah masyarakat.
Namun, peningkatan pemahaman belum sepenuhnya diikuti dengan penggunaan produk. Kondisi ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan pola literasi dan inklusi keuangan syariah berbeda dibandingkan kondisi keuangan nasional.
“Kalau yang nasional tadi inklusinya lebih tinggi daripada literasinya. Tetapi yang keuangan syariah, literasinya lebih tinggi daripada inklusinya,” ungkap Friderica saat penutupan SYAFIF 2026 di Makassar.
Menurutnya, tingginya literasi merupakan modal besar bagi pelaku industri untuk memperluas pasar. Masyarakat yang sudah memahami konsep keuangan syariah perlu didorong agar mulai menggunakan produk dan layanan yang tersedia.
“Bagaimana mentransfer dari well literate menjadi inklusi. Bagaimana orang yang sudah terliterasi kemudian mau masuk menggunakan produk keuangan syariah, ini PR kita semua,” katanya.
OJK menilai upaya tersebut membutuhkan keterlibatan industri melalui peningkatan kualitas pelayanan, pengembangan produk, dan perluasan akses.
Selain itu, edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami manfaat dan karakteristik produk keuangan syariah.
Dengan memperkecil kesenjangan antara literasi dan inklusi, potensi pasar keuangan syariah di Indonesia diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih luas.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar