Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Ubah Ketentuan SLIK dan Percepat Pembaruan Status Pelunasan Kredit

Mardianto
15 Apr 2026 17:05
3 menit membaca

Kabareditorial.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), mempercepat pembaruan data pelunasan kredit, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK memberikan dukungan penuh terhadap program penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penyesuaian informasi kredit yang ditampilkan dalam laporan SLIK. OJK memutuskan bahwa informasi kredit atau pembiayaan yang ditampilkan adalah yang memiliki nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Friderica dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Menara Radius Prawiro.

Selain penyesuaian informasi kredit, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban kredit agar proses pengajuan pembiayaan perumahan tidak terkendala oleh keterlambatan pembaruan data.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” jelasnya.

OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Akses tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas lembaga tersebut.

Langkah lainnya adalah penerbitan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini akan dilakukan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, terutama terkait implikasinya terhadap aspek penjaminan pembiayaan perumahan.

Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas tersebut melibatkan OJK, kementerian terkait, BP Tapera, asosiasi pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, OJK akan memperjelas informasi dalam SLIK bahwa data yang tercantum di dalamnya tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit maupun pembiayaan seseorang. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan lembaga jasa keuangan dalam melakukan analisis kredit.

Sebelumnya, melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tertanggal 14 Januari 2025, OJK telah menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam atau blacklist. Tidak ada ketentuan yang melarang bank memberikan kredit kepada debitur yang memiliki catatan kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk untuk fasilitas kredit bernilai kecil.

Meski demikian, keputusan pemberian KPR kepada masyarakat tetap menjadi kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus mendorong perbankan meningkatkan kualitas serta melakukan pemutakhiran data SLIK secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK berharap akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan semakin terbuka, sekaligus mempercepat proses pengajuan KPR bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page