

Mengangkat tema “PSN untuk Siapa? Menguji Komitmen Negara dalam Penegakan HAM dan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat”, dialog berlangsung di Aula Fakultas Hukum Unibos. Forum ini membahas hubungan antara kebijakan pembangunan, perlindungan ruang hidup, hak atas penghidupan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
Akademisi hukum Ruslan Renggong yang hadir sebagai pemateri menegaskan bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap individu sejak lahir. Karena itu, negara memiliki kewajiban memastikan kebijakan pembangunan tidak mengabaikan hak-hak dasar masyarakat.
“Oleh karena itu, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut,” tegas Ruslan.
Ia juga menyoroti persoalan yang muncul dalam pelaksanaan PSN, termasuk dugaan dampak proyek terhadap ruang hidup dan mata pencaharian warga di Kabupaten Takalar. Menurutnya, pengawasan, keterbukaan informasi, dan pemenuhan hak masyarakat harus menjadi bagian dari setiap tahapan pembangunan.
Pembangunan ekonomi, kata dia, semestinya berjalan seiring dengan prinsip keadilan. Jangan sampai percepatan proyek justru mengabaikan kepentingan warga yang terdampak.
Pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya menikmati manfaat pembangunan juga mengemuka dalam sesi diskusi. Mahasiswa Fakultas Hukum Unibos, Syafruddin Khalik, mempertanyakan distribusi manfaat dari pelaksanaan PSN.
“Siapa sesungguhnya yang menerima manfaat dari PSN tersebut?” tanyanya.
Pertanyaan itu memantik diskusi mengenai pemerataan manfaat pembangunan, pelibatan masyarakat terdampak, hingga mekanisme perlindungan hak warga. Presiden Mahasiswa Fakultas Hukum Unibos, Muh. Idul, turut menyoroti potensi konflik sosial ketika proyek pembangunan mengubah akses masyarakat terhadap lahan dan sumber penghidupan.
Dari sisi perlindungan HAM, perwakilan Kemenham Sulsel, Raniansyah, menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi Kementerian Hak Asasi Manusia apabila menemukan dugaan pelanggaran HAM.
Menurutnya, akses pengaduan tersebut perlu diketahui masyarakat agar persoalan yang berkaitan dengan hak asasi dapat disampaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, turut menekankan bahwa pembangunan harus tetap memperhatikan hak-hak dasar warga.
“Pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap menghormati hak-hak dasarnya. Kami berharap mahasiswa dapat menjadi bagian dari upaya menyebarluaskan pemahaman HAM dan mendorong komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah,” ungkap Daniel.
Dialog tersebut juga menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menguji kebijakan pembangunan melalui perspektif hukum, bukan hanya melihatnya dari sisi target dan manfaat ekonomi. Persoalan ruang hidup, mata pencaharian, partisipasi publik, serta akses pengaduan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek strategis.
Melalui forum ini, Fakultas Hukum Unibos mendorong mahasiswa lebih kritis dalam membaca kebijakan publik dan memahami tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM. Kolaborasi dengan Kemenham Sulsel dan akademisi diharapkan memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap persoalan masyarakat.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar