Kabareditorial.com, Surabaya — Dua ekor burung rangkong mini (julang emas), satwa dilindungi yang dikirim dari Makassar ke Surabaya tanpa dokumen karantina, kini menjadi sorotan tajam publik.
Selain menyalahi prosedur pengiriman satwa dilindungi, burung-burung ini kabarnya telah berpindah tangan ke pejabat tinggi negara, mantan Pj Gubernur Sulsel yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Temuan awal bermula pada Kamis, 29 Februari 2024 dini hari, ketika petugas Karantina Hewan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pengawasan rutin terhadap kapal KM Dharma Kencana VII yang berlayar dari Makassar.
Saat menyisir area pelabuhan, petugas mencurigai sebuah transaksi tak lazim, dua kotak yang ternyata berisi satwa dilindungi, burung rangkong mini jantan.
Hasil pemeriksaan mengonfirmasi bahwa dua burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina kesehatan dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pemilik kiriman teridentifikasi atas nama A. Joni Maobul, warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.
Karena pengirim tidak mampu melengkapi dokumen dalam tenggat waktu 3 hari sesuai prosedur, Balai Karantina Jawa Timur menerbitkan surat penolakan dengan Nomor: 2024.1.0401.0.T.9A.M.000004, tertanggal 29 Februari 2024.
Prosedur berikutnya adalah menyerahkan satwa kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Namun di sinilah dugaan penyimpangan mencuat. Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Satwa tertanggal 1 Maret 2024, burung-burung tersebut diserahkan kembali ke Makassar. Namun, jejak resmi satwa ini setelahnya menghilang dari radar publik.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Kepala Balai Besar Karantina Sulsel Sitti Chadidjah memberikan cinderamata kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh berupa burung Rankong. Saat penyerahan burung itu, Zudan masih menjabat Pj Gubernur Sulsel.
Burung yang diserahkan tersebut dicurigai adalah burung yang sempat ditolak oleh Balai Karantina Surabaya pada Februari lalu.
Bila informasi ini benar, maka terdapat kejanggalan besar dalam proses serah-terima dan pemanfaatan satwa dilindungi yang semestinya berada di bawah perlindungan BKSDA, bukan menjadi milik pribadi pejabat negara.
Tim redaksi kabareditorial.com mencoba mengonfirmasi ke berbagai pihak terkait, namun tidak ada jawaban yang jelas. Justru hanya saling melempar tanggung jawab.
Tidak ada jawaban dari Balai Besar Karantina Sulsel
Drh. Anak Agung Istri Agung Mirah Dwija, pejabat Satuan Pelayanan Karantina Bandara Sultan Hasanuddin yang tercatat dalam berita acara, enggan memberi penjelasan dan menyatakan masih menunggu arahan pimpinan.
Ketua Tim Gakkum Karantina Makassar, Aspar, berdalih sedang dalam tugas di Parepare dan mengarahkan kembali ke Mirah. Sementara, Humas Karantina Makassar hanya menjawab singkat, menunggu petunjuk pimpinan.
Hingga berita ini diterbitkan, tak satu pun pihak dari Balai Besar Karantina Makassar memberikan klarifikasi resmi atas ke mana sesungguhnya satwa tersebut berakhir.
Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, memperjualbelikan atau memiliki satwa dilindungi tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Tidak ada komentar