Kabareditorial.com, Makassar –Tahapan pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, sejumlah jagoan partai politik (Parpol) mulai gencar memasang sejumlah Alat Peraga Kampanye ( APK ) di sejumlah ruas jalan. Kamis (30/11/2023).
Meski sudah ada ketentuan lokasi dalam pemasangan APK seperti Baliho atau Spanduk namun tidak sedikit masih banyak yang melanggar aturan.
Menanggapi hal itu Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) Alamsyah mengatakan jauh-jauh hari sebelum memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 28 November kemarin telah mengimbau kepada peserta pemilu.
“Bawaslu Sulsel telah melakukan imbauan yang ditujukan kepada peserta pemilu baik itu dari Partai Politik maupun Calon legislatif untuk tidak melanggar aturan dalam berkampanye,” ucapnya dalam Dialog Publik Tematik bertajuk “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik oleh Penyelenggara Pemilu”, di Hotel d’Maleo, Jalan Pelita Raya, baru-baru ini.
Banyaknya APK yang masih terpasang sembarangan tempat membuat Bawaslu Sulsel mengintruksikan seluruh jajaran baik itu di kabupaten kota untuk tetap mengawasi dan melakukan pencegahan.
“Kita sudah menginfokan para Parpol atau Caleg untuk menurunkan Baliho yang melanggar secara mandiri,” bebernya.
Khusus di kota Makassar berikut lampiran Pemasangan APK dan Lokasi rapat umum kampanye Pemilu 2024,
A. Nama Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK sebagai berikut :
1. Jalan Jenderal Sudirman;
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
3. Jalan Penghibur;
4. Jalan Haji Bau;
5. Jalan Somba Opu;
6. Jalan Pasar Ikan;
7. Jalan Ujung Pandang;
8. Jalan Balaikota;
9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi;
11. Jalan Urip Sumiharjo dan
12. Jalan Andi Pangeran Pettarani.
B. Lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut;
1. Lapangan Karebosi
2. Lapangan Hertasning (Emmy Saelan)
3. Lapangan BTP
berlangsung selama
75 hari hingga 10 Februari 2024.