Kabareditorial.com, Makassar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah hanya satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu petahana Chaidir Syam-Suhartina Bohari.
Koordinator Divisi Teknis KPU Maros, Muhammad Salman, mengungkapkan bahwa pengumuman perpanjangan ini dilakukan sebelum pukul 23.59 Wita pada Jumat malam, 30 Agustus 2024.
“Rapat pleno yang diadakan pada malam tersebut memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024,” jelas Salman.
Menurut Salman, keputusan ini berlandaskan pada PKPU Nomor 20 Tahun 2024, khususnya Pasal 135 poin b. Peraturan tersebut menyatakan bahwa apabila hingga akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima, KPU dapat memperpanjang jadwal pendaftaran.
Selain itu, KPU Maros juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 sebagai dasar hukum untuk memperpanjang masa pendaftaran.
“Kami telah mengikuti arahan pimpinan dan regulasi yang berlaku dalam keputusan ini,” tambahnya.
Masa pendaftaran yang diperpanjang akan berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024.
Pengumuman terkait perpanjangan ini sudah dilakukan dari 30 Agustus hingga 1 September, dengan masa pendaftaran yang sama seperti periode sebelumnya.
Sebelumnya, Chaidir-Suhartina adalah satu-satunya pasangan calon yang mendaftar selama periode pendaftaran awal, yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Mereka diusung oleh 16 partai politik, termasuk Golkar, PAN, PDIP, NasDem, dan lainnya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, menambahkan bahwa Chaidir-Suhartina mendaftar pada hari kedua pendaftaran, 28 Agustus 2024, dengan dukungan dari 16 partai politik.