

Kabareditorial.com, Polman — Polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Polewali Mandar. Seorang pria berinisial AW (31), yang berprofesi sebagai kontraktor, turut diamankan dan kini berstatus tersangka.
AW sebelumnya diketahui pernah menjadi ketua panitia pembangunan atau revitalisasi salah satu sekolah di Polewali Mandar.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Polewali Mandar lebih dulu mengamankan dua pria berinisial C dan AG, warga Kecamatan Polewali. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sekitar satu gram sabu beserta alat isap.
Dalam pemeriksaan, C dan AG mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari AW. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan AW.
Kanit 1 Satresnarkoba Polres Polewali Mandar, Ipda Irfan, mengatakan AW bersama C dan seorang rekannya berinisial A sebelumnya menjemput narkotika tersebut dari luar daerah.
“AW bersama C dan rekannya A menjemput sabu dari luar kota,” ujar Irfan.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga sabu tersebut diperoleh AW dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut narkotika itu dibeli untuk digunakan sendiri dan bukan untuk diedarkan.
AW yang merupakan anak seorang kontraktor di Polewali Mandar tersebut juga disebut telah menggunakan narkotika sejak 2021, atau pada masa pandemi Covid-19.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.
Atas perkara tersebut, AW alias P dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114. Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap AW dan pihak terkait lainnya masih berjalan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.


Tidak ada komentar