Praperadilan Pertama Henny Diputus NO, Kini Ajukan Permohonan Kedua, Kuasa Hukum FU Pertanyakan Penyidik Polda Sulsel

Mardianto
5 Nov 2026 15:15
Hukrim 0
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Makassar — Penanganan perkara hukum yang melibatkan Henny kembali menjadi sorotan. Setelah permohonan praperadilan pertamanya diputus tidak dapat diterima atau *Niet Ontvankelijke Verklaard* (NO), Henny kini kembali mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari kuasa hukum FU, Arie Dumais, S.H., terkait perkembangan penyidikan yang ditangani Polda Sulawesi Selatan, khususnya alasan penyidik belum melakukan penangkapan terhadap Henny.

Arie menilai, putusan NO pada praperadilan pertama seharusnya menjadi momentum bagi penyidik untuk mengevaluasi perkembangan perkara dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor.

“Praperadilan pertama telah diputus NO atau tidak dapat diterima. Sekarang Henny kembali mengajukan praperadilan kedua. Pertanyaan kami, mengapa setelah putusan pertama tersebut penyidik belum melakukan penangkapan apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi?” kata Arie dalam keterangannya.

Meski demikian, Arie mengakui bahwa putusan NO tidak memeriksa pokok permohonan secara substantif. Menurutnya, putusan tersebut juga tidak serta-merta menghalangi penyidik untuk melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati hak Henny untuk mengajukan praperadilan sebagai bagian dari mekanisme hukum. Namun, proses hukum yang berulang, menurutnya, jangan sampai menimbulkan ketidakpastian bagi pihak pelapor.

“Kami menghormati praperadilan sebagai hak hukum. Tetapi jangan sampai proses hukum yang terus berulang justru menyebabkan ketidakpastian bagi pelapor. Kami meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara ini,” ujarnya.

Arie juga meminta agar pengajuan praperadilan kedua tidak otomatis dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda seluruh proses penyidikan.

Ia berharap Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut. Pengawasan diperlukan agar proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta perhatian Kapolda Sulsel terhadap perkara ini. Praperadilan pertama telah dinyatakan tidak dapat diterima, sementara sekarang kembali diajukan praperadilan kedua. Kami ingin mengetahui secara jelas apa yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga belum dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Arie menegaskan, pihaknya berharap penyidik mengambil langkah hukum apabila persyaratan penangkapan telah terpenuhi.

“Jika secara hukum seluruh syarat penangkapan telah terpenuhi, kami meminta penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum hanya karena perkara ini terus berlarut-larut,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum FU, Arie memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum, profesionalitas penyidik, dan penegakan hukum yang berlaku sama bagi siapa pun,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Polda Sulsel maupun pihak Henny terkait perkembangan penyidikan dan pengajuan praperadilan kedua.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page