

Kabareditorial.com, Makassar — Ketua Gibran Center Indonesia Timur, Bastian Lubis, memberikan pandangan hukum terkait penetapan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran dengan sarana teknologi informasi yang dilaporkan oleh kuasa hukum Wali Kota Makassar.
Bastian Lubis, yang membawahi Ketua Gibran Center Provinsi Sulawesi Selatan Taufik, menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk latar belakang munculnya informasi yang kemudian dibagikan Taufik Hidayat melalui akun media sosialnya.
Menurut Bastian, berdasarkan kronologi yang disampaikan Taufik Hidayat, yang bersangkutan pada 16 Oktober 2025 telah secara resmi melaporkan Wali Kota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar beserta jajarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program seragam sekolah gratis Pemerintah Kota Makassar.
Selanjutnya, media IDEATIMES menerbitkan berita berjudul “Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis, Appi-Aliyah, Laskar Kawal, Polda Lagi Penyelidikan”. Berita tersebut kemudian dibagikan kembali oleh M. Taufik Hidayat melalui akun media sosial TikTok.
Namun, pada 12 Juni 2026, kuasa hukum Wali Kota Makassar, Dr. Makka, melaporkan Taufik Hidayat ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Taufik Hidayat kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran dengan sarana teknologi informasi sebagaimana yang disangkakan berdasarkan Pasal 433 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bastian mengatakan, persoalan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari adanya dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Menurutnya, harus dilihat pula tujuan dan konteks informasi yang disampaikan.
“Dalam konteks hukum pidana, konsep kepentingan umum memiliki posisi yang sangat penting. Kepentingan umum dapat menjadi batas agar ketentuan mengenai pencemaran nama baik tidak digunakan untuk membungkam kritik atau informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” kata Bastian.
Ia menjelaskan, Pasal 433 ayat (1) KUHP pada prinsipnya mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Namun, menurut Bastian, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh dengan pengecualian yang terdapat dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP.
“Pasal 433 ayat (3) memberikan pengecualian bahwa perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Karena itu, konteks dan tujuan perbuatan menjadi penting untuk dinilai,” ujarnya.
Bastian menilai, kepentingan umum pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk transparansi, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Dalam kasus Taufik Hidayat, lanjut dia, terdapat rangkaian peristiwa yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah tindakan Taufik yang terlebih dahulu membuat laporan kepada KPK mengenai dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.
“Ketika seseorang melaporkan dugaan tindak pidana kepada lembaga penegak hukum melalui mekanisme yang tersedia, itu merupakan tindakan yang harus dilihat sebagai bagian dari penggunaan hak hukum warga negara. Apalagi yang dilaporkan berkaitan dengan program pemerintah dan penggunaan anggaran yang menyentuh kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia kemudian membedakan antara penyebaran informasi yang semata-mata bertujuan menyerang kehormatan seseorang dengan penyampaian informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Contohnya sederhana. Kalau seseorang menyebarkan tuduhan tentang persoalan pribadi orang lain hanya untuk mempermalukan, tentu konteksnya berbeda. Tetapi kalau informasi yang disampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, maka aspek kepentingan umum harus diperiksa secara serius,” katanya.
Bastian juga menyoroti tindakan Taufik Hidayat yang membagikan berita IDEATIMES melalui akun TikTok miliknya.
Menurut dia, berdasarkan kronologi yang ada, Taufik bukan pihak yang membuat berita tersebut. Ia hanya mengunggah kembali pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh media.
“Yang perlu dibedakan adalah siapa yang membuat berita dan siapa yang membagikan berita. Dalam kasus ini, tulisan tersebut merupakan produk pemberitaan media IDEATIMES. Taufik Hidayat kemudian membagikannya melalui akun TikTok. Karena itu, harus dilihat apakah tindakan membagikan berita tersebut dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan atau nama baik,” ujar Bastian.
Ia menambahkan, hingga saat ini, berdasarkan uraian yang menjadi dasar pandangannya, tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pemberitaan IDEATIMES tersebut sebagai informasi yang dilarang atau merupakan perbuatan melawan hukum.
“Sebagai masyarakat, seseorang pada prinsipnya memiliki hak untuk mengakses informasi yang telah dipublikasikan oleh media. Termasuk membagikannya kembali, sepanjang tidak ada larangan hukum terhadap informasi tersebut dan tentu tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Bastian menegaskan, pandangannya tersebut bukan berarti menyatakan seseorang otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana hanya karena mengatasnamakan kepentingan umum.
“Yang saya tekankan adalah, unsur dan konteksnya harus diuji secara objektif. Kepentingan umum bukan berarti setiap orang bebas menyebarkan tuduhan. Tetapi dalam perkara yang menyangkut dugaan penyimpangan dalam program pemerintah, aspek kepentingan umum tidak boleh diabaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Bastian menilai penegak hukum perlu melihat secara menyeluruh hubungan antara laporan Taufik Hidayat ke KPK, pemberitaan IDEATIMES, tindakan membagikan berita tersebut, serta laporan pencemaran nama baik yang kemudian berujung pada penetapan tersangka.
Menurut dia, rangkaian peristiwa tersebut penting untuk menentukan apakah benar terdapat perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan kepada Taufik Hidayat.
“Jangan sampai kritik, laporan masyarakat, atau penyebaran informasi mengenai dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan justru dipandang semata-mata sebagai serangan pribadi. Negara tentu wajib melindungi kehormatan seseorang, tetapi pada saat yang sama negara juga harus menjamin ruang bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Bastian bahkan menyebut terdapat kemungkinan langkah hukum lain yang dapat ditempuh apabila nantinya ditemukan fakta bahwa laporan pencemaran tersebut tidak didukung oleh peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.
“Menurut pandangan saya, apabila setelah diuji ternyata peristiwa pidana pencemaran yang dilaporkan memang tidak terjadi dan terdapat bukti bahwa pelapor mengetahui hal tersebut, maka secara hukum dapat dipertimbangkan langkah laporan balik kepada kepolisian. Salah satu dasar yang perlu dikaji adalah ketentuan Pasal 361 KUHP terkait laporan atau pengaduan palsu,” ungkapnya.
Meski demikian, Bastian menekankan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya pengadilan.
“Ini adalah pandangan dan pendapat hukum saya berdasarkan kronologi yang disampaikan. Bukan berarti saya mengambil alih kewenangan penyidik maupun pengadilan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti,” pungkas Bastian Lubis.


Tidak ada komentar