Kabareditorial.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa lembaganya telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil OJK adalah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
“Selain itu, OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata Dian dalam siaran pers resminya, Jumat (02/08/2024).
Lebih jauh, Dian menyebut, OJK bersama perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
“Hal ini sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menetapkan aktivitas perjudian sebagai salah satu Tindak Pidana Asal,” tambahnya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, perbankan juga telah mengambil berbagai langkah, termasuk menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, hingga mengatasi praktik jual beli rekening.
“Menyesuaikan parameter transaksi untuk mendeteksi transaksi bernominal kecil, melakukan web crawling, dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online,” tukasnya.
OJK juga melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait di seluruh Indonesia.
Lembaga ini memandang bahwa edukasi publik terkait bahaya judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keppres No. 21 Tahun 2024, OJK akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain.
Tujuannya adalah untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dan meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
Dengan berbagai upaya ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia, bekerja sama dengan berbagai pihak terkait demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional.