
Kabareditorial.com, Tanjung Selor — Dugaan ketidaksesuaian antara sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Utara tahun 2024 dengan saldo kas daerah menjadi sorotan. Perbedaan angka yang mencapai sekitar Rp332,16 miliar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui mantan Kepala BPKAD, Denny, menegaskan bahwa sisa DBH-DR sekitar Rp332 miliar dalam kondisi aman dan tidak terdapat penyimpangan. Penjelasan tersebut diberitakan Antara pada 7 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Denny menyebut informasi mengenai “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga menegaskan tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak terdapat unsur fraud dalam pengelolaan DBH-DR.
Namun, apabila data tersebut dibandingkan dengan sejumlah dokumen keuangan yang tersedia, muncul perbedaan angka yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Salah satunya adalah Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-68/PK/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Definitif Tahun 2024.
Dalam lampiran surat tersebut, Provinsi Kalimantan Utara tercatat memiliki saldo awal DBH-DR tahun 2024 sebesar Rp363,33 miliar.
Dari angka tersebut, terdapat penyaluran DBH-DR tahun 2024 sebesar Rp65,17 miliar, penyaluran kurang bayar sebesar Rp1,74 miliar, serta realisasi DBH-DR tahun 2024 yang disetujui sebesar Rp92,36 miliar.
Berdasarkan perhitungan terhadap komponen tersebut, sisa DBH-DR yang seharusnya tersedia disebut mencapai sekitar Rp337,89 miliar.
Persoalan kemudian muncul ketika angka tersebut dibandingkan dengan saldo kas daerah pada 31 Desember 2024.
Dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2024 yang telah diaudit, saldo kas yang tercatat dalam neraca disebut sebesar Rp5.725.309.574,79.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp332,16 miliar antara sisa DBH-DR yang seharusnya tersedia berdasarkan perhitungan tersebut dengan saldo kas daerah.
Perbedaan inilah yang kemudian dipertanyakan. Apakah dana tersebut masih berada dalam rekening lain yang sah, telah digunakan untuk kegiatan tertentu, telah dicatat melalui mekanisme akuntansi tertentu, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan perbedaan antara data pemerintah pusat dengan saldo kas daerah.
Ahli Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis, mengatakan perbedaan angka dalam jumlah besar tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai dana hilang atau kerugian negara. Namun, menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara rinci posisi dana tersebut.
“Ini bukan soal langsung menuduh dana hilang. Yang harus dijelaskan adalah di mana posisi uang tersebut, bagaimana pencatatannya, digunakan untuk apa, dan apakah seluruh penggunaannya sesuai dengan ketentuan,” kata Bastian.
Menurut mantan Auditor Ahli BPKP tersebut, persoalan keuangan daerah harus dilihat berdasarkan dokumen dan rekonsiliasi, bukan sekadar berdasarkan pernyataan.
Ia mengatakan, apabila terdapat perbedaan antara data rekonsiliasi Kementerian Keuangan dengan laporan keuangan pemerintah daerah, maka harus terdapat penjelasan yang mampu menjembatani perbedaan tersebut.
“Kalau pemerintah mengatakan dana aman dan tidak ada penyimpangan, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen pertanggungjawaban dan rekonsiliasi. Publik perlu mengetahui bagaimana angka-angka itu terhubung,” ujarnya.
Persoalan tersebut kembali menarik perhatian setelah terbit Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi sampai dengan Tahun 2025.
Dalam lampiran surat tersebut, sisa DBH-DR Provinsi Kalimantan Utara disebut sekitar Rp338,48 miliar.
Menurut Bastian, munculnya angka tersebut semakin memperkuat kebutuhan untuk melakukan rekonsiliasi secara menyeluruh.
“Kalau dalam data pemerintah pusat masih tercatat sisa DBH-DR sekitar Rp338,48 miliar, maka harus dijelaskan bagaimana posisi dana itu dalam laporan keuangan daerah dan di mana keberadaannya secara administrasi,” katanya.
Bastian menegaskan, perbedaan antara saldo dana dan saldo kas tidak otomatis berarti telah terjadi kerugian negara. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, harus ada pemeriksaan yang memastikan adanya kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya serta penyebabnya.
Namun, ia menilai selisih sekitar Rp332 miliar bukan angka kecil yang dapat diabaikan.
“Jangan langsung mengatakan ini kerugian negara, tetapi jangan juga menganggap selisih sebesar Rp332 miliar sebagai persoalan administrasi biasa sebelum dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Selain persoalan saldo DBH-DR, perhatian juga tertuju pada Surat Pemprov Kaltara Nomor 900/2702/BKAD/SETDA tanggal 1 Juli 2026 tentang Penundaan Sementara Proses Belanja sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Surat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi kas daerah dan dampaknya terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Bastian mengatakan, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah penundaan proses belanja tersebut berkaitan dengan kondisi kas daerah atau disebabkan faktor lain.
“Kalau memang ada penundaan belanja karena persoalan cash flow, tentu harus dijelaskan. Sebab yang terdampak pada akhirnya bukan hanya administrasi pemerintah, tetapi juga kegiatan dan pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu membuka informasi mengenai posisi DBH-DR secara utuh, mulai dari saldo awal, dana yang diterima, dana yang telah digunakan, kegiatan yang dibiayai, hingga saldo akhir.
Menurutnya, transparansi tersebut penting agar polemik mengenai dana reboisasi tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar di satu sisi maupun bantahan tanpa penjelasan rinci di sisi lain.
“Publik tidak cukup hanya diberi pernyataan bahwa dana aman. Publik membutuhkan angka dan dokumen. Berapa saldo awal, berapa yang masuk, berapa yang digunakan, untuk apa penggunaannya, berapa saldo akhirnya, dan di mana dana itu tercatat,” kata Bastian.
Ia juga mendorong agar BPK, Inspektorat dan lembaga terkait melakukan rekonsiliasi terhadap data Kementerian Keuangan dengan laporan keuangan serta posisi kas Pemprov Kaltara.
Apabila hasil rekonsiliasi menunjukkan adanya perbedaan pencatatan, maka persoalan tersebut dapat diperbaiki melalui mekanisme administrasi dan akuntansi. Namun, apabila ditemukan kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya serta penggunaan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan DBH-DR Kaltara saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan apakah dana tersebut “hilang” atau “aman”. Yang menjadi pertanyaan utama adalah bagaimana pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka keberadaan dan pertanggungjawaban dana yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
“Kalau memang seluruhnya sesuai aturan, tidak ada yang perlu ditakutkan. Tinggal tunjukkan posisi dananya, pencatatannya, serta pertanggungjawabannya. Semua harus bisa ditelusuri,” pungkas Bastian.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar