

Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan lonjakan tagihan salah seorang pelanggan di Kelurahan Bara-Baraya Utara bukan disebabkan kenaikan tarif air. Tagihan rekening Juni 2026 diterbitkan berdasarkan hasil pembacaan stan meter yang terdokumentasi melalui foto dan tersimpan dalam sistem perusahaan.
“Penetapan tagihan tidak dilakukan secara perkiraan ataupun sepihak. Dasarnya adalah hasil pembacaan stan meter yang difoto langsung oleh petugas di lapangan. Foto tersebut menjadi bukti pencatatan dan dapat diakses kembali melalui sistem PDAM apabila diperlukan untuk proses verifikasi,” ujar Plt Kepala Seksi Baca Meter Wilayah Pelayanan IV PDAM Makassar Amri Abidin, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan data pembacaan meter, stan meter pelanggan pada Mei 2026 tercatat 1.611 meter kubik. Angka itu meningkat menjadi 1.685 meter kubik pada pembacaan 25 Juni 2026 sehingga tercatat pemakaian 74 meter kubik sebagai dasar penerbitan rekening Juni.
Histori rekening pelanggan juga menunjukkan pola tagihan yang relatif stabil. Tagihan tercatat Rp261.080 pada November 2025, Rp244.550 pada Desember 2025, Rp218.950 pada Januari 2026, Rp261.080 pada Februari 2026, Rp296.080 pada Maret 2026, dan Rp239.500 pada April 2026.
Sementara itu, tagihan Mei 2026 justru turun menjadi Rp37.500. Penurunan itu terjadi karena data pembacaan meter saat itu mencatat pemakaian 0 meter kubik.
“Karena itu kami melakukan penelusuran menyeluruh terhadap histori pembacaan meter agar dapat diketahui penyebab perubahan pola pemakaian tersebut,” katanya.
Dia menegaskan PDAM Makassar tidak pernah menetapkan kenaikan tarif air pada periode tersebut. Besaran rekening pelanggan sepenuhnya dihitung berdasarkan volume air yang tercatat pada meter sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Amri membantah anggapan bahwa tekanan air yang rendah dapat membuat meter air berputar lebih cepat. Dia menegaskan meter air hanya mengukur volume air yang benar-benar mengalir melewati alat ukur.
“Meter air bekerja mengukur volume air yang benar-benar mengalir melewati alat ukur, bukan berdasarkan tekanan air. Jadi, tekanan distribusi tidak memengaruhi angka meter apabila tidak ada air yang mengalir,” terangnya.
Dia menjelaskan proses penetapan tagihan dilakukan berdasarkan hasil pembacaan stan meter yang didokumentasikan melalui foto petugas di lapangan. Dokumentasi tersebut tersimpan dalam sistem perusahaan sehingga dapat diakses kembali melalui layanan informasi pelanggan untuk proses verifikasi.
PDAM juga akan melakukan pengecekan ulang secara langsung di lapangan. Petugas akan mencocokkan kondisi fisik meter dengan hasil pembacaan beserta dokumentasi foto, sekaligus bertemu pelanggan untuk mengetahui kondisi instalasi dan pola penggunaan air.
“Kami akan melakukan cek ulang di lapangan dengan melihat kondisi meter secara langsung dan bertemu pelanggan. Dari hasil pemeriksaan itu nantinya dapat diketahui apa yang menyebabkan lonjakan tagihan, apakah berkaitan dengan kondisi meter, instalasi pelanggan, atau faktor teknis lainnya. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar