OJK Tempuh Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas dan Perkuat Sektor Jasa Keuangan

Mardianto
10 Jan 2026 20:23
3 menit membaca

Kabareditorial.com, Jakarta — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan OJK terus menempuh berbagai langkah strategis guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Di tengah proyeksi pertumbuhan global yang melandai pada 2026 serta perlambatan ekonomi Tiongkok, kinerja sektor jasa keuangan domestik dinilai tetap terjaga dan stabil. Untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi dan berdaya tahan, OJK memperkuat sejumlah kebijakan, termasuk pada industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Penguatan tersebut dilakukan melalui penyempurnaan regulasi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, serta penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar perusahaan asuransi memiliki kapabilitas digital dan kapabilitas medis yang memadai.

Dalam rangka mendukung pengembangan UMKM dan keuangan syariah, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Departemen ini bertujuan memperkuat akses pembiayaan UMKM yang inklusif serta mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, mencakup perbankan syariah, industri keuangan non-bank syariah, hingga pasar modal syariah.

Integrasi Sistem dan Penguatan Infrastruktur Pasar

Pada aspek pengembangan dan penguatan SJK serta infrastruktur pasar, OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan integrasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) KSEI.

Integrasi ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan pendaftaran produk investasi reksadana, meningkatkan kepastian layanan, serta memperkuat tata kelola. Penyatuan sistem tersebut secara signifikan mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran bagi industri pengelolaan investasi, menghilangkan duplikasi permohonan, dan menciptakan alur kerja yang lebih ringkas serta efisien.

Sejumlah POJK Diterbitkan

Sepanjang 2025, OJK juga menetapkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) strategis, antara lain:

  • POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Regulasi ini mengatur pelaksanaan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur guna menciptakan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan yang berkelanjutan dan mendukung inklusi keuangan.
  • POJK Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self Regulatory Organizations (SRO). Penguatan tata kelola, termasuk peningkatan kebijakan anti-fraud, diharapkan mampu memitigasi risiko governansi dan menjaga integritas SRO sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  • POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) yang berlaku bagi Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini mencakup prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, kerja sama, keterbukaan informasi, hingga mekanisme penghentian layanan BNPL.
  • POJK Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. Regulasi ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan memasukkan lembaga penjamin dalam ruang lingkup penilaian, menambah jenis risiko, mewajibkan self assessment, serta mempertimbangkan rasio kesehatan keuangan dalam penilaian. POJK ini mulai berlaku 1 Januari 2026.
  • POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Aturan ini memperkuat tata kelola TI, manajemen risiko TI, serta ketahanan dan keamanan siber, seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam operasional BPR/BPRS.
  • POJK Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 terkait Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Kebijakan deregulasi ini antara lain memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan tertentu, menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk pembiayaan tertentu, serta memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta per debitur UMKM dengan kriteria rasio modal tertentu.

Melalui rangkaian kebijakan tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat daya saing industri jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x