KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar kepada 97 Perusahaan Fintech P2P Lending

Mardianto
26 Mar 2026 21:28
Hukrim 0
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama anggota majelis yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik penetapan harga dalam layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi di Indonesia.

Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terkait praktik penetapan harga yang berpotensi merugikan persaingan usaha.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, seluruh terlapor juga dijatuhi sanksi administratif berupa denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Putusan ini sekaligus menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun luasnya dampak terhadap masyarakat, khususnya pengguna layanan fintech P2P lending di Indonesia.

KPPU menyatakan bahwa siaran pers resmi terkait putusan tersebut akan disampaikan lebih lanjut. Pihak KPPU juga membuka kesempatan bagi media yang membutuhkan kutipan resmi maupun wawancara lanjutan terkait perkara tersebut.

Putusan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia serta mendorong terciptanya ekosistem layanan keuangan digital yang lebih sehat, transparan, dan kompetitif.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x