Hukrim  

Enam Merk Skincare Disita Polda Sulsel Mengandung Merkuri, Ada Berlabel BPOM

Kabareditorial.com, Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri. Bahkan, ada satu produk ternyata mengantongi label Badan Pengawasan Obat dan Makanana (BPOM) tetapi mengandung bahan merkuri.

Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Yudhiawan menetapkan 6 Skincare di Makassar mengandung zat berbahaya (mercury).

Enam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL. Yudhiawan menjelaskan pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut.

“Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya 6 produk mengandung mercury dan zat berbahaya lainnya,” ujarnya.

Dari enam produk ini kata dia, masing-masing punya produk turunan lainnya, yakni untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit dan lain sebagainya.

“Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung Mercury,”jelasnya.

Dia menambahkan, setelah 6 produk ini terbukti menggunakan zat berbahaya tentu saja akan ada saknsi hukumnya.

Nantinya pemilik dari 6 produk ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait produk mereka yang mengandung mercury ini.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal. Harus di cek betul apakah obat tersebut sudah melalui uji klinis atau belum sebelum memutuskan untuk membelinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dari 66 sampel tersebut, BBPOM Makassar menemukan 6 produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

Baca Juga  KPPU Denda Pon Holdings B.V Atas Keterlambatan Notifikasi Pengambilalihan Saham Dorel Finance

“Hasilnya ini kita lakukan secara uji laboratorium. Jadi kita tidak pakai kira-kira, karena kami di BPOM Makassar data ada berdasarkan hasil uji laboratorium,” ujarnya saat rilis di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11).

Hariani mengungkapkan enam produk yang mengandung merkuri yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Hariani menyayangkan dua produk tersebut mengandung merkuri, meski sudah terdaftar di BPOM.

“Positif mengandung zat berbahaya dari 66 sample itu adalah skin care Fenny Frans day cream glowing positif mengandung raksa atau merkuri. Fenny Frans night cream glowing itu juga positif mengandung merkuri. kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar di BPOM,” ungkapnya.

Selain dari Fenny Frans, BPOM Makassar juga menemukan kandungan merkuri pada produk Mira Hayati. Parahnya lagi, produk skincare milik Mira Hayati tidak mengantongin izin BPOM.

“Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang di mana tanpa izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM,” bebernya.

Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. Padahal, kata Hariani, obat tradisional dilarang mengandung zat kimia.

“Terus produk Raja Glow my body slim. Ini adalah obat tradisional yang notabene dia harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium dia mengandung Bisacodyl,” tuturnya.

“Jadi Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan,” imbuhnya.

Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebutnya adalah kejahatan bidang kosmetik.

“Itu adalah kejahatan di bidang kosmetik. Pada saat awal (mendaftarkan produk di BPOM) dia bagus. Dalam tahap-tahap ini banyak terjadi kejahatan oknum,” ungkapnya.

Baca Juga  OJK Ajukan Kasasi atas Putusan PTUN dalam Kasus Michael Steven

Hariani juga menegaskan tidak ada pegawai BPOM Makassar yang terkait dengan jual beli izin label. Ia mengaku di lingkup BPOM ada majelis kode etik.

“Kami punya kode etik pegawai dan kami sebetulnya sudah WBK dan sanksi hanya hukuman disiplin. Mulai dari diturunkannya pangkat sampai dengan pemecatan. Dan kami ada majelis kode etik namanya dan kami menjalankan profesi sehingga ada majelis kode etik. Itulah yang bekerja,” kata dia.

Terkait produk Fenny Frans yang mengantongi izin BPOM tetapi mengandung merkuri, Hariani menyebut akan melakukan pembinaan.
“Kalau terbukti kami akan melakukan pembinaan. Ini kan sebagian besar UMKM,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *