

Kabareditorial.com, Makassar — Meningkatnya anggaran bagi aparat penegak hukum dalam APBN Tahun Anggaran 2026 dinilai berpotensi mendorong semakin masifnya penanganan perkara tindak pidana korupsi. Di sisi lain, kondisi tersebut juga dikhawatirkan memunculkan rasa takut di kalangan pejabat yang mengelola keuangan negara.
Ahli Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis, mengatakan penegakan hukum merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara adil. Ia mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Presiden menyampaikan bahwa negara kita adalah negara hukum. Artinya, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Prinsip itu harus menjadi pegangan seluruh aparat penegak hukum,” kata Bastian dalam keterangannya, Sabtu (4/7).
Menurutnya, masyarakat hampir setiap hari disuguhi pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT), penggeledahan, hingga penetapan tersangka kasus korupsi di berbagai instansi pemerintah. Fenomena tersebut, kata dia, diperkirakan akan semakin meningkat seiring bertambahnya anggaran institusi penegak hukum dalam APBN 2026.
Bastian menjelaskan, total anggaran bagi lembaga penegak hukum meningkat dari Rp206,53 triliun menjadi Rp247,30 triliun atau naik sekitar 19,74 persen dibandingkan pagu sebelumnya.
Kenaikan tersebut antara lain terjadi pada anggaran Kejaksaan Agung yang mencapai Rp27,49 triliun atau naik 37,45 persen. Anggaran Kepolisian meningkat menjadi Rp173,40 triliun atau naik 19,09 persen. Sementara anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melonjak dari Rp878,04 miliar menjadi Rp2,21 triliun atau meningkat hingga 152,61 persen.
Selain itu, anggaran sektor kehakiman bertambah menjadi Rp18,85 triliun atau naik 25,76 persen. Adapun anggaran bidang keimigrasian dan pemasyarakatan mencapai Rp25,3 triliun.
Menurut Bastian, peningkatan anggaran tersebut tentu akan diikuti dengan peningkatan aktivitas penegakan hukum sebagai bagian dari target kinerja masing-masing institusi.
“Semakin besar anggaran yang dialokasikan, tentu aktivitas penegakan hukum juga diperkirakan semakin meningkat. Dampaknya, pemberitaan mengenai pemberantasan korupsi akan semakin sering kita lihat,” ujarnya.
Namun demikian, Bastian mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tidak menimbulkan ketakutan bagi aparatur yang menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Ia menilai jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara, kini semakin dihindari karena besarnya risiko hukum yang dihadapi.
“Risiko pidana yang dihadapi sering kali dinilai tidak sebanding dengan tunjangan jabatan yang diterima. Akibatnya, banyak pejabat menjadi ragu bahkan enggan menduduki posisi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran,” katanya.
Bastian juga menyoroti masih adanya kekhawatiran di kalangan pejabat publik maupun penyedia barang dan jasa pemerintah. Menurutnya, tidak sedikit pihak yang tetap berhadapan dengan proses hukum meski kegiatan yang dilaksanakan telah melalui pendampingan aparat penegak hukum, dipertanggungjawabkan secara administratif, serta diaudit oleh auditor internal maupun eksternal.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih ada pejabat maupun penyedia yang tetap diproses hukum meskipun seluruh tahapan administrasi telah dijalankan. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa kepastian hukum masih sangat bergantung pada penafsiran aparat pemeriksa,” ujarnya.
Karena itu, Bastian berharap pemerintah dapat memperkuat kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegas, namun tidak mengabaikan perlindungan bagi pejabat yang bekerja secara profesional, beritikad baik, dan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar