Polres Polman Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap Keponakan di Pasar Batetangnga

Tamrin Labasa
7 Jun 2026 18:03
Hukrim 0
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Polman – Jajaran Polsek Binuang bersama Satreskrim Polres Polewali Mandar mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap keponakannya di kawasan Pasar Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (7/6/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.15 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, terduga pelaku berinisial A (66) diduga menyerang korban berinisial WR (56) menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Andi Depu Polewali untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Binuang IPTU H. Rahman mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai insiden tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mengamankan situasi. Terduga pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian,” kata Rahman.

Menurutnya, terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain satu bilah pisau dapur serta pakaian yang digunakan terduga pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, di mana pelaku merupakan paman dari korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait motif maupun kronologi secara menyeluruh,” ujar Rahman.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Polewali Mandar masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna mengungkap secara lengkap latar belakang peristiwa tersebut.

Polres Polewali Mandar mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur yang baik dan sesuai ketentuan hukum, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page