

Kabareditorial.com, Jakarta – Maraknya pengangkatan pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan di lingkungan pemerintah daerah dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan dapat menyeret kepala daerah ke dalam perkara tindak pidana korupsi apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pandangan tersebut disampaikan Ahli Keuangan Negara, Bastian Lubis. Menurutnya, praktik pengisian jabatan kosong melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas yang berlangsung dalam waktu lama perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
“Pengangkatan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan memang dimungkinkan. Namun apabila dilakukan terlalu lama dan disertai rangkap jabatan yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan keuangan negara, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk bagi kepala daerah yang menerbitkan SK tersebut,” kata Bastian.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh kepala perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah sebagai pejabat pengelola APBD.
Menurut Bastian, jabatan Pengguna Anggaran pada prinsipnya melekat secara ex officio kepada pejabat definitif. Karena itu, ia mempertanyakan praktik pengangkatan Plt yang sekaligus menjalankan kewenangan strategis di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau jabatan kosong terlalu lama kemudian diisi Plt yang merangkap jabatan, maka perlu dilihat kembali apakah kewenangan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum administrasi keuangan negara,” ujarnya.
Bastian mencontohkan jabatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurutnya, jabatan tersebut memiliki fungsi yang sangat strategis karena selain sebagai Pengguna Anggaran juga berkaitan dengan pengelolaan APBD dan pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD).
Ia menilai, apabila jabatan strategis tersebut diisi oleh pejabat berstatus Plt dalam waktu yang lama, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum terhadap setiap keputusan yang berkaitan dengan pengeluaran uang daerah.
“Bagaimana mungkin pejabat yang hanya berstatus Plt mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pengeluaran uang dari kas daerah. Dari perspektif hukum administrasi keuangan negara, hal seperti ini perlu mendapat perhatian,” katanya.
Lebih lanjut, Bastian menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi dikenal adanya perbedaan antara delegasi dan mandat. Menurutnya, pejabat definitif memperoleh kewenangan melalui mekanisme delegasi sehingga tanggung jawab melekat pada pejabat yang menerima kewenangan tersebut.
Sementara itu, kata dia, pejabat pelaksana tugas memperoleh kewenangan melalui mekanisme mandat sehingga tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan tetap berada pada pemberi mandat.
“Dalam konsep mandat tidak terjadi peralihan tanggung jawab. Karena itu, tindakan yang dilakukan Plt pada prinsipnya tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang memberikan mandat, dalam hal ini kepala daerah yang menerbitkan SK Plt,” jelasnya.
Atas dasar itu, Bastian berpendapat kepala daerah perlu berhati-hati dalam menerbitkan SK Plt, khususnya pada jabatan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Di sinilah kepala daerah berpotensi menghadapi persoalan hukum apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan oleh pejabat Plt. Karena itu, pengangkatan Plt tidak boleh dijadikan solusi jangka panjang terhadap kekosongan jabatan,” ujarnya.
Bastian juga menyoroti peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, selain audit laporan keuangan, aspek kepatuhan terhadap tata kelola administrasi juga perlu mendapat perhatian lebih.
“Kita berharap pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada laporan keuangan semata, tetapi juga melihat kepatuhan terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pengelolaan keuangan negara agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Rektor Universitas Patria Artha (UPA) itu lantas mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap praktik pengangkatan Plt di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun risiko hukum bagi penyelenggara pemerintahan.
“Tujuan utama pengelolaan keuangan negara adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, setiap kebijakan administrasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” pungkasnya.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar