

Kabareditorial.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penerbitan POJK 31/2025 bertujuan memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Regulasi ini juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh OJK.
Penguatan tata kelola dinilai penting seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, serta pasar keuangan secara umum. Perluasan kegiatan SRO mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa efek, hingga penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.
Dengan penguatan tersebut, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lainnya oleh SRO diharapkan dapat dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang terukur, dengan tetap mempertimbangkan peran strategis SRO di pasar modal dan pasar keuangan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Pokok-pokok pengaturannya meliputi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi audit internal dan eksternal; manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal; prosedur alternatif; penyelenggaraan teknologi informasi; hingga pengawasan terhadap anak usaha SRO.
Selain itu, aturan ini juga mengatur pemberian remunerasi, kebijakan investasi, rencana strategis, strategi anti-fraud termasuk anti-penyuapan, penerapan keuangan berkelanjutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, serta penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.
Meski berlaku sejak tanggal diundangkan, pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c diberikan masa transisi paling lambat enam bulan sejak POJK tersebut diundangkan.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, sejumlah ketentuan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 pada POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.


Tidak ada komentar