

Kabareditorial.com, Makassar — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat masuk dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia terkait status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sektor kesehatan.
Rapat yang dilaksanakan pada Rabu (15/1) di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar ini turut menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, A. Pahlevi, yang memimpin jalannya rapat menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap nasib tenaga Non-ASN, khususnya di sektor vital seperti kesehatan.
“Tenaga Non-ASN ini adalah ujung tombak pelayanan publik. Pemerintah Kota perlu segera merumuskan formulasi kebijakan yang mengakomodasi mereka, tidak hanya di sektor kesehatan, tetapi juga di bidang pendidikan dan sektor teknis lainnya,” ujar Pahlevi dalam rapat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi A meminta BKPSDMD Kota Makassar untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menjamin keberlangsungan status dan kesejahteraan tenaga Non-ASN, termasuk kemungkinan pengangkatan sebagai ASN atau bentuk penghargaan lain yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
RDP ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Makassar dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja non-aparatur yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.


Tidak ada komentar