Cipayung Plus Polman Demo DPRD, Soroti Temuan BPK dan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Mardianto
28 Jan 2026 23:22
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Polman — Himpunan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Polewali Mandar (Polman) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (28/1/2026).

Aksi tersebut menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait pengelolaan anggaran DPRD Polman.

Aliansi Cipayung Plus Polman terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai terdapat anggaran yang sangat signifikan pada sejumlah kegiatan DPRD Polewali Mandar yang terindikasi bermasalah dan diduga terjadi penyimpangan. Hal ini disampaikan Rifai, salah seorang mahasiswa, saat melakukan audiensi di ruang aspirasi Gedung DPRD Polman.

Ia menyebutkan sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan mahasiswa, di antaranya,

“Tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dana operasional, belanja makan dan minum yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan serta laporan pertanggungjawaban reses dan perjalanan dinas diduga membuat dokumen manipulatif,” katanya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahri Fadly, sempat dicegat wartawan untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan enggan berkomentar dan mengarahkan wartawan untuk menemui Sekretaris DPRD (Sekwan). Sayangnya, sekwan yang dimaksud tidak berada di tempat.

Rifai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal temuan BPK dan LHP tersebut hingga tuntas. Ia juga menyatakan, apabila Kejaksaan Negeri Polewali Mandar tidak menunjukkan progres dalam penanganan kasus ini, maka akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi hingga ke Jaksa Agung.

Mahasiswa dalam aksinya juga menyinggung landasan hukum yang digunakan, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 2, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Cipayung Plus Polman, temuan BPK di DPRD Polewali Mandar terkait dugaan dokumen manipulatif dan besarnya anggaran yang mencengangkan dinilai sangat melukai hati masyarakat. Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan amanah sebagai wakil rakyat.

Melalui aksi ini, mahasiswa mengajak seluruh elemen masyarakat Polewali Mandar untuk melakukan introspeksi bersama, seraya menegaskan bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x