KPPU Periksa NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Mardianto
13 Apr 2026 20:36
2 menit membaca

Kabareditorial.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Inc., Senin (13/4/2026).

Sidang yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, tersebut memasuki tahap Pemeriksaan Terlapor, guna mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi sesuai regulasi persaingan usaha di Indonesia.

Persidangan dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai anggota. Dalam proses ini, Majelis memberikan kesempatan kepada tim investigator untuk menggali keterangan dari pihak terlapor terkait kronologi akuisisi dan pemenuhan kewajiban pelaporan.

Dalam persidangan, NTT Docomo mengikuti proses secara daring dari Jepang, didampingi juru bahasa dan kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.

Pemeriksaan berfokus pada alur transaksi akuisisi serta kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan notifikasi kepada KPPU. Investigator menelusuri langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan, termasuk proses konsultasi sebelum transaksi.

Pihak NTT Docomo dalam keterangannya mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian notifikasi, meskipun sebelumnya telah memahami batas waktu pelaporan. Perusahaan juga menyatakan telah melakukan sejumlah upaya untuk meminimalkan pelanggaran.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak adanya alat bukti yang diajukan untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi pertimbangan dalam pemberian keringanan sanksi. Namun, keputusan akan diambil berdasarkan penilaian menyeluruh dalam proses persidangan.

Sebagai langkah perbaikan, NTT Docomo menyampaikan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan serupa, sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Selanjutnya, perkara ini akan memasuki tahap Musyawarah Majelis, sebelum putusan resmi ditetapkan secara objektif oleh KPPU.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x

You cannot copy content of this page