

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menginisiasi pembentukan working group atau kelompok kerja bersama lintas kementerian dan industri jasa keuangan untuk mempercepat serta meningkatkan efektivitas pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kelompok kerja tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku industri jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan kelompok kerja diperlukan agar berbagai kebijakan dan program pengembangan UMKM dapat terhubung dan berjalan lebih efektif.
Menurutnya, pemerintah dan industri jasa keuangan selama ini telah memiliki berbagai program untuk mendukung UMKM. Namun, sinergi ant program masih perlu diperkuat agar akses pembiayaan semakin inklusif dan mampu mendorong pertumbuhan usaha.
Rencana tersebut disampaikan dalam UMKM Finance Summit 2026 yang digelar OJK di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, kelompok kerja tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem pembiayaan serta pemberdayaan UMKM.
“Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM diharapkan menjadi wadah bersama untuk mengoordinasikan kebijakan Lintas Kementerian Lembaga dalam rangka membangun ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang efektif dan melakukan pemetaan kebijakan Lintas Kementerian Lembaga untuk mengidentifikasi peluang sinergi dan hambatan regulasi dalam implementasi pembiayaan dan pemberdayaan UMKM,” kata Dian.
Melalui kelompok kerja tersebut, OJK ingin memastikan berbagai program pembiayaan dan pemberdayaan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemetaan kebijakan juga diperlukan untuk menemukan peluang kolaborasi sekaligus mengidentifikasi hambatan regulasi.
Penguatan koordinasi tersebut dinilai penting karena tantangan UMKM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pembiayaan. Pelaku usaha juga menghadapi persoalan kapasitas, legalitas, pencatatan keuangan, akses pasar, dan keterhubungan dengan rantai pasok.
Dalam forum yang sama, OJK dan Kementerian UMKM menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Kerja sama tersebut mencakup penguatan sinergi kebijakan dan pembiayaan, optimalisasi kredit program pemerintah, peningkatan kelayakan usaha, integrasi program pemberdayaan, perluasan akses pasar, serta penguatan rantai pasok.
OJK berharap sinergi lintas sektor tersebut dapat mempercepat penyaluran pembiayaan sekaligus memastikan dukungan terhadap UMKM berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.


You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar