Zona Merah PMK, Karantina Sulsel Sosialisasi Peningkatan Kewaspadaan PMK

Kabareditorial.com, Makassar — Badan Karantina Pertanian (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) melalukan Sosialisasi Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) guna mencegah penyebaran PMK di Sulsel (22/01).

Berdasarkan klasifikasi PMK di Indonesia, Pulau Sulawesi termasuk Sulsel merupakan zona merah. Merebaknya PMK di Sulsel merupakan ancaman serius bagi sektor peternakan, dan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan serta mengancam keberlangsungan usaha peternakan.

“Hal ini membuat Karantina Sulsel semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyebaran PMK diantaranya dengan melakukan Sosialisasi terhadap masyarakat, penguna jasa karantina dan peternak,” ungkap Sitti Chadidjah, Kepala Karantina Sulsel dalam keterangan persnya, Kamis (23/01/2025).

Menurut Chadidjah, acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Karantina Sulsel ini membahas berbagai langkah strategis dan implementasi kebijakan yang harus dilakukan, mulai dari pengawasan ketat di pintu pemasukan dan pengeluaran, pengetatan lalu lintas hewan, hingga peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pencegahan PMK.

“Upaya pencegahan PMK melalui pengetatan pemasukan dan pengeluaran hewan ternak yang dilalulintaskan di Sulsel dengan meningkatkan implementasi biosekuriti terhadap lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan, alat angkut, barang serta penumpang. Biosekuriti juga dilakukan di Instalasi Karantina Hewan, Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran,” tutur Sitti Chadidjah.

Selain itu, dikatakan Chadidjah pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen baik itu yang dikeluarkan oleh Karantina ataupun instansi terkait dengan berkoordinasi dan menyampaikan informasi dengan Pejabat Karantina Hewan setempat.

“Pengguna jasa juga dihimbau setiap melalulintaskan hewan atau ternak dan produknya ke Sulsel, harus disertai dokumen persyaratan Karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Melampaui Keterbatasan, Cerita Perjuangan 12 Disabilitas Menjadi Pegawai Pemprov Sulsel

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran PMK, yang mengatur mekanisme tindakan karantina bagi hewan rentan PMK di pintu pemasukan dan pengeluaran.

SE ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Karantina Hewan dalam pelaksanaan langkah-langkah peningkatan kewaspadaan pencegahan menyebarnya PMK.

PMK di Indonesia diklasifikasikan dalam tiga zona, yaitu zona hijau merupakan zona bebas PMK; zona kuning adalah zona tertular namun tidak terjadi peningkatan kasus; dan zona merah merupakan zona tertular dengan peningkatan kasus meliputi seluruh Provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Sulawesi.

Sitti Chadidjah lebih lanjut menjelaskan sebagai upaya pencegahan PMK, saat ini Pemerintah Provinsi Sulsel juga telah mengeluarkan SE Gubernur Nomor 100.3.4/54/DISNAKKESWAN tentang Kewaspadaan PMK di Sulsel.

Beberapa langkah preventif juga dilakukan yaitu dengan membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan PMK yang melibatkan unsur Tim teknis, keamanan dari TNI dan Polri dan beberapa stakeholder terkait serta penerapan Biosekuriti dan akselerasi vaksinasi Termin I (Januari-Maret 2025), di wilayah-wilayah terdampak kasus PMK di Sulawesi Selatan.

Sitti Chadidjah mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pencegahan PMK dengan mematuhi peraturan dan kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan penyebaran kembali wabah PMK.

“Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, penyebaran PMK dapat dikendalikan dengan efektif,” pungkas Sitti Chadidjah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *